Jakarta
– Mahkamah Agung terus berupaya menjalankan amanat Undang-Undang No.25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk menerbitkan suatu standar
penyelenggaraan pelayanan publik yang selaras dengan undang-undang
tersebut. Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan tersebut, MA
sebagai salah satu penyelenggara, wajib mengikutsertakan elemen
masyarakat dan pihak terkait untuk mendapat masukan.
“Untuk itulah kami mengadakan acara ini
untuk sosialisasi hasil rancangan sebelum menjadi produk hukum di
Mahkamah Agung,” ungkap Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan
Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi, dalam Diskusi Publik yang
diselenggarakan pada Kamis (23/6) di Hotel Alila Jakarta.
Pokja ini telah menyelesaikan perbaikan
SK Ketua MA No.144 Tahun 2007 menjadi SK Ketua MA No.1-144 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Selain
itu Pokja juga sedang menyiapkan Rancangan Standar Pelayanan Pengadilan
dan Maklumat Pelayanan.
Muatan Rancangan Standar Pelayanan Pengadilan
Dalam pemaparan mengenai Rancangan
Standar Pelayanan Pengadilan yang disampaikan oleh Anggota Tim Asistensi
Pokja, Dian Rosita, tercermin bahwa rancangan tersebut akan memiliki
muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21
Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada
14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu
diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian;
biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan akan
terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan
tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat
nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar
pelayanan pengadilan juga akan mengamanatkan pembentukan standar
pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan
karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan
karakteristik perkara.
Standar Pelayanan Pengadilan akan memuat
standar pelayanan pada badan peradilan umum, badan peradilan agama dan
badan peradilan militer dan tata usaha negara. Selain itu akan memuat
mekanisme penerimaan dan penanganan keluhan terhadap layanan dan sanksi
bagi pejabat yang tidak bekerja sesuai standar pelayanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar