selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kelas c masohi

selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kampus c masohi

Jumat, 16 September 2011

SOSIALISASI RANCANGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN



Jakarta – Mahkamah Agung terus berupaya menjalankan amanat Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk menerbitkan suatu standar penyelenggaraan pelayanan publik yang selaras dengan undang-undang tersebut. Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan tersebut, MA sebagai salah satu penyelenggara, wajib mengikutsertakan elemen masyarakat dan pihak terkait untuk mendapat masukan.
“Untuk itulah kami mengadakan acara ini untuk sosialisasi hasil rancangan sebelum menjadi produk hukum di Mahkamah Agung,” ungkap Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi, dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan pada Kamis (23/6) di Hotel Alila Jakarta.
Dalam sambutan pembukaan, Rahmadi menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah membentuk kelompok kerja (pokja) penyusunan rancangan peraturan internal mengenai standar layanan publik di pengadilan dan sinkronisasinya berdasarkan SK Ketua MA No.129/KMA/SK/VI/2010 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Pokja ini telah menyelesaikan perbaikan SK Ketua MA No.144 Tahun 2007 menjadi SK Ketua MA No.1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Selain itu Pokja juga sedang menyiapkan Rancangan Standar Pelayanan Pengadilan dan Maklumat Pelayanan.

Muatan Rancangan Standar Pelayanan Pengadilan
Dalam pemaparan mengenai Rancangan Standar Pelayanan Pengadilan yang disampaikan oleh Anggota Tim Asistensi Pokja, Dian Rosita, tercermin bahwa rancangan tersebut akan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan akan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan juga akan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Standar Pelayanan Pengadilan akan memuat standar pelayanan pada badan peradilan umum, badan peradilan agama dan badan peradilan militer dan tata usaha negara. Selain itu akan memuat mekanisme penerimaan dan penanganan keluhan terhadap layanan dan sanksi bagi pejabat yang tidak bekerja sesuai standar pelayanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar