PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam suasana kemajuan teknik seperti sekarang ini peranan lalu
lintas mempunyai arti yang sangat penting . hal ini bukan saja penting bagi
kemajuan teknik semata-mata, tetapi erat hubunganx dengan umat manusia. Di
zaman era reformasi ini dapat di bayangkan suatu kehidupan tanpa perhubungan
lalu lintas. Banyak hal-hal yang memberikan keuntungan kepada kita dengan di
ketemukannya sarana lalu lintas yang bermacam-macam dan banyak jumlahnya itu.
Dalam membicarakan lalu lintas, tidak dapat dilepaskan dari adanya kendaraan bermotor. Karena dengan kendaraan bermotor ini jarak yang jauh dapat ditempuh dalam waktu yang singkat. Banyak keuntungan yang kita dapat dari kendaraan bermotor ini, baik dari segi praktis maupun ekonomis. Dengan kendaraan bermotor segala sesuatu dapat ditempuh dengan cepat dan mudah. Siapapun merasa malas, seandainya ia harus pergi dari suatu tempat ke tempat lain atau dari suatu kota ke kota lain yang jauh jaraknya tanpa mempergunakan kendaraan bermotor.
Sangat terasa bahwa kendaraan bermotor memegang peranan penting
baik di bidang ekonomi, pemerintahan maupun militer dan sebaiknya. Boleh
dikatakan hampir semua kehidupan dan kebutuhan hidup kita menggunakan kendaraan
bermotor. Suatu roda pemerintahan baru saja bisa berjalan lancar apabila sarana
lalu lintas dan telekomunikasi berjalan dengan baik. Dengan makin banyaknya dan
majunya peranan lalu lintas, terutama yang menggunakan kendaraan bermotor,
diperlukan pengaturan yang lengkap dan efisien. Bentuk-bentuk alat pengangkutan
ini bukan saja untuk pengangkutan di darat, tapi juga ada alat pengangkutan di
laut dan di sungai, serta alat pengangkutan di udara.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis global yang membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetisi dalam persaingan global serta untuk memenuhi tuntutan paradigma baru yang mendambakan pelayanan pemerintah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, maka di rumuskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat berbagai terobosan yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu pemerintah mensyahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini di keluarkan atas dasar semangat bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bersifat lintas sector harus dilaksanakan secara terkordinasi oleh para Pembina berserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainya. Guna mengantisipasi permasalahan yang sangat kompleks.
Di samping itu, dalam undang-undang ini, pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, di kenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relative lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat.
Terlepas dari itu, aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu
Lintas yang baru ini, harus menjadi perhatian Anda. Selain demi keselamatan
Anda, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena
ditilang. Oleh karena itu, banyak hal yang perlu di perhatikan dalam
undang-undang baru ini antara lain mengenai aturan-aturan baru yang di terapkan.
Maksud dan tujuan sanksi yang diterapkan dalam aturan
undang-undang baru ini adalah agar pengendaraan pengguna jalan disiplin dalam
berlalu lintas. Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat,
tertib dan teratur, aman, cepat, lancar, nyaman dan efisien.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa akhir-akhir ini dikota-kota
besar, telah banyak terjadi apa yang disebut “pengebutan” yang banyak dilakukan
oleh anakmuda dengan mempergunakan kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda
motor dijalan raya/jalan umum.
Jalan raya yang mereka gunakan sebagai tempat adu kepandaian dalam
mengemudikan kendaraanya, bukan saja akan menggangu keamanan lalu lintas. Tapi
juga dapat mengancam keselamatan jiwa pemakai jalan yang lainya. Misalnya orang
yang berjalan kaki, naik sepeda ataupun sesama pengemudi.
Dalam rangka reformasi seperti sekarang ini kita tidak dapat
mengesampingkan masalah kejahatan anak dengan begitu saja karena mereka adalah
merupakan harapan bangsa di kemudian hari. Kita tidak boleh menganggap remeh
timbulnya kejahatan/ kenakalan anak, tapi haruslah di ketahui dahulu apa latar
belakang atau penyebab timbulnya kenakalan anak.
Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa yang termasuk kenakalan
disini adalah kenakalan yang dibuat oleh anak, baik berupa kenakalan fisik,
maupun kenakalan moril, serta gejala-gejala apa yang menyebabkan timbulnya
kenakalan anak itu. Karena gejala itu bukan saja timbul dari anak itu sendiri,
tapi juga dapat timbul dari lingkunganya.
Apabila kenakalan anak menjurus kepada tindak kejahatan maka dapat
diancam hukuman pidana. Hal ini ditegaskan bahwa kenakalan anak adalah suatu
perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang yang berusia dibawah 16 tahun.
Itu diartikan bahwa ancaman hukuman lebih ringan. Sebagaimana diatur dalam
pasal
Pasal 45 KUHP menegaskan bahwa :
Jika orang yang dibawah umur dituntut karena melakukan tindak
pidana ketika umurnya belum cukup enam belas tahun, dapatlah hakim :
memerintahkan, supaya anak yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya
atau walinya atau pemeliharanya dengan tidak dijatuhkan sesuatu pidana. Atau
memerintahkan, supaya anak yang bersalah itu diserahkan kepada Pemerintah
dengan tidak pidana, yakni jika tindak pidana itu masuk bagian kejahatan atau
pelanggaran.
Tetapi dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
Pasal 22-26 bahwa:
Terhadap Anak Nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum
mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin, hanya dapat dijatuhkan pidana
pokok dan pidana tambahan atau tindakan yang ditentukan dalam undang-undang
ini. Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah mengembalikan
kepada orang tua, Wali, atau orang tua asuh, menyerahkan kepada Negara untuk
mengikuti, pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada Departemen
Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Sedangkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal
yaitu paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Apabila tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat di jatuhkan kepada anak tersebut
paling lama 10 tahun.
Dari penegasan tersebut menunjukan bahwa apabila kenakalan anak
yang menjurus kepada pelanggaran hukum patut diancam pidana. Untuk itu menjadi
tugas aparat penegak hukum, instansi terkait serta dukungan dari masyarakat
lingkunganya untuk melakukan pencegahan sedini mungkin dengan meningkatkan
pembinaan dan bimbingan sikap mental dan kedisiplinan, ketaatan beragama secara
efektif sehingga diharapkan permasalahan ini. Secara bertahap dapat teratasi.
Timbulnya kenakalan anak ini anrata lain disebabkan kurangnya
pengawasan orang tua mereka, karena pergaulan, keberanian yang tidak mendapatkan
penyaluran secara wajar. Karena kedudukan sosial orang tuanya yang menyebabkan
anaknya menjadi angkuh dan lain sebagainya. Untuk mengatasi kenakalan anak itu,
tidak hanya harus menindak anak itu saja tetapi yang paling bertanggung jawab
adalah orang tuanya sendiri..
B.
Permasalahan
Dalam
rangka mempermudah pencapaian tujuan yang diharapkan dalam pembahasan
penelitian ini, maka penulis membatasi pada masalah yang dapat dirumuskan
sebagai berikut :
-
Faktor apakah
yang mendorong anak melakukan pelanggaran lalu lintas ?
- Apakah upaya
Satlantas Polres Maluku Tengah dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh anak ?
C. Tujuan Penelitian
Dalam melakukan
penelitian ini, hal yang menjadi tujuan adalah :
-
Menjelaskan
faktor-faktor yang mendorong anak dmelakukan pelanggaran lalu lintas.
-
Menjelaskan upaya
yang dilakukan oleh aparat kepolosian khususnya Satlantas Polres Maluku Tengah dalam
mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak.
D. Manfaat Penelitian
Sedangkan
melalui pembahasan penelitian ini, diharapkan dapat berguna :
-
Memberikan bahan
masukan bagi masyarakat, khusunya orang tua dan anak mengenai dampak
pelanggaran lalu lintas.
-
Memberikan
masukan bagi berbagai pihak yang ingin mengkaji lebih jauh tentang pelanggaran
peraturan lalu lintas.
-
Untuk menambah
wawasan bagi penulis dan memberikan informasi kepada pembaca tentang
pelanggaran lalu lintas serta penegakan hukum lalu lintas.
E. Kerangka Teorits
Yang dimaksud dengan pelanggaran adalah perbuatan
atau perkara melanggar. Atau dengan kata lain pelanggaran adalah tindak pidana
yang lebih ringan daripada kejahatan.sedangkan yang dimaksud dengan melanggar
adalah melewati atau melalui dengan tidak sah, menubruk, menabrak menyalahi,
melawan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa definisi pelanggaran
yaitu pelanggaran lalu lintas adalah suatu perbuatan atau perkara melewati ;
melalui dengan tidak sah, menabrak, menyalahi, melawan, yang berhubungan dengan
arus bolak-balik, hilir mudik atau perjalanan dijalan, perhubungan antara satu
tempat dengan tempat yang lain dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Berbagai jenis kenakalan anak yang mengarah kepada
pelanggaran norma-norma sosial merupakan tindakan amoral karena dipengaruhi
oleh motifasi dan dorongan emosi, ingin dikenal atau menonjolkan diri serta
pelampiasan kekecewaan. Kelompok sesungguhnya terkucil dari lingkungan keluarga
dan masyrakat.
Tindakan kejahatan dan pelanggaran diancam hukuman pidana berdasarkan jenis kejahatan tertentu yang dilakukan anak. Tindakan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan karena pengaruh sikap mental, desakan emosi atau pengaruh lainya tanpa memikirkan resiko yang dihadapi.
Tindakan kejahatan dan pelanggaran diancam hukuman pidana berdasarkan jenis kejahatan tertentu yang dilakukan anak. Tindakan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan karena pengaruh sikap mental, desakan emosi atau pengaruh lainya tanpa memikirkan resiko yang dihadapi.
Lalu lintas adalah (berjalan) bolak-balik, hilir
mudik, prihal perjalanan dijalan, perhubungan antara satu tempat ketempat yang
lain. Lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai karakteristik dan
keunggulan tersendiri perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu
menjangkau seluruh wilayah pelosok daratan dengan mobilitas tinggi dan mampu memadukan
moda transportasi lain.
Pengembangan lalu lintas dan angkutan jalan yang
ditata dalam satu kesatuan system, dilakukan dengan mengintegrasikan dan
mendinamisasikan unsur-unsurnya yang terdiri dari jaringan transportasi jalan,
kendaraan beserta pengemudinya, serta peraturan-peraturan , prosedur dan metode
sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdaya guna dan
berhasil guna.
Mengingat penting dan srategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara yang pembinaanya dilakukan oleh pemerintah. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mengusai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh Negara yang pembinaanya dilakukan oleh pemerintah. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus dalam rangka mewujudkan system transportasi nasional yang handal dan terpadu.
Mengingat penting dan srategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara yang pembinaanya dilakukan oleh pemerintah. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mengusai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh Negara yang pembinaanya dilakukan oleh pemerintah. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus dalam rangka mewujudkan system transportasi nasional yang handal dan terpadu.
Sebagaimana diketahui bahwa masalah kenakalan anak
membawa dampak negatif terutama tindakan atau perbuatan yang menggangu
ketertiban dan keamanan khususnya dalam lalu lintas. Tindakan anak ini umunya
bertentangan dengan norma-norma sosial serta ketentuan hukum yang berlaku di
masyarakat.
Berbagai pelanggaran tersebut seyogianya masih merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan ini. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah yang tepat, cepat dan terkendali serta terkoordinasi dengan berbagai pihak agar usaha pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak ini dapat teratasi.
Berbagai pelanggaran tersebut seyogianya masih merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan ini. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah yang tepat, cepat dan terkendali serta terkoordinasi dengan berbagai pihak agar usaha pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak ini dapat teratasi.
Majunya ilmu pengetahuan dibidang teknik akan
menambah jumlah kendaraan bermotor dan makin ramainya jalan oleh para pemakai
jalan terutama yang mempergunakan kendaraan bermotor menyebabkan pesatnya arus
lalu lintas dijalanan. Simpang siurnya lalu lintas dijalanan setiap hari
bertambah terus sehingga segala akibat yang ditimbulkan oleh ramainya lalu
lintas itu akan mempunyai efek juga bagi masyarakat.
Yang akan penulis uraikan dalam skripsi ini hanyalah
pembahasan tentang kenakalan anak mengenai pelanggaran peraturan lalu lintas
khususnya pelanggaran lalu lintas di jalan darat dengan menggunakan kendaraan
bermotor yang dilakukan oleh anak.
Pesatnya lalu lintas dijalan raya dapat dilihat
setiap hari dengan hilir mudiknya kendaraan yang tiada henti-hentinya, serta
seringnya mendengar atau membaca berita tentang terjadinya kecelakaan lalu
lintas yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor
seperti sepeda motor dan mobil dengan berbagai macam ragamnya dan mereknya,
berarti juga pengemudinya menunjukan kenaikan yang pesat. Sedangkan kendaraan
seperti sepeda pedati,atu gerobak makin lama makin menghilang/berkurang. Dengan
bertambahnya lalu lintas dijalan itu menyebabkan jalan-jalan kelihatan semakin
sempit oleh karena itu harus diadakan pelebaran jalan.
Dengan simpang siurnya kendaraan dijalan raya itu
membuktikan bahwa rohana manusia yang berkomunikasi dengan kendaraan makin
banyak. Jadi pada prinsipnya manusialah yang paling banyak mempergunakan jalan
atau menjadi pemakai jalan yang utama, yaitu manusia yang dalam tingkatan
rohani dan jasmani juga tentang pengetahuan peraturan lalu lintas pada umunya
dapat dikatakan kurang cukup. Mereka pada umunya kurangnya menginsyafi atau
menyadari akan bahaya yang mungkin timbul atas dirinya atau diri orang lain
jika mereka sudah meginjakan kakinya dijalan.
Dijalan sering terjadi peristiwa yang menimbulkan
bahaya dan malapetaka yang akan menimpa jiwa dan harta. Janganlah hendaknya
beranggapan bahwa peraturan lalu lintas hanya merupakan beban atau penghambat
bagi para pemakai jalan.
Pesatnya perhubungan yang memakai kendaraan bermotor
memerlukan banyak peraturan yang diperlukan untuk ketertiban hubungan lalu
lintas itu. Semua bentuk lalu lintas itu mempunyai pengaturan hukum.
Adapun pengaturan yang mengatur tentang lalu lintas
ini yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan menggantikan Undang-Undang nomor 14 tahun 1992. Di keluarkanya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini adalah untuk ketertiban, keamanan, dan
kelancaran jalanya lalu lintas demi mewujudkan pembangunan dan integrasi
nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana di
amanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun
tujuan dari berlalu lintas menurut Pasal 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 sebagai berikut :
Terwujudnya pelayanan Lalu
Lintas dan angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu
dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan
kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu
menjunjung tinggi martabat bangsa.
Maksud dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lali Lintas dan Angkutan Jalan ini karena undang-undang lalu
lintas yang lama itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman terutama
karena pesatnya perkembangan kemajuan teknik dibidang pengangkutan dijalan
raya.
Setiap orang dianggap/diwajibkan mengetahui undang-undang dan peraturan-peraturan, akan tetapi hanya sebagian kecil saja dari penduduk yang mengerti terutama mengenai peraturan lalu lintas yaitu hanyalah pengemudi kendaraan bermotor yang telah menempu ujian ketika hendak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setiap orang dianggap/diwajibkan mengetahui undang-undang dan peraturan-peraturan, akan tetapi hanya sebagian kecil saja dari penduduk yang mengerti terutama mengenai peraturan lalu lintas yaitu hanyalah pengemudi kendaraan bermotor yang telah menempu ujian ketika hendak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bilamana terjadi suatu pelanggaran peraturan lalu lintas, maka terlebih dahulu haruslah diingat bahwa segala peraturan lalu lintas jalan berisikan 2 (dua) kategori ketentuan yaitu yang merupakan perintah dan larangan.
Dalam hal terjadi suatu peristiwa maka terlebih dahulu haruslah dipisahkan apakah itu ternasuk suatu kejahatan, pelanggaran atau kecelakaan.
Kejahatan adalah suatu bentuk dari sikap (reaksi)
dari si penjahat terhadap pengaruh atau faktor-faktor suasana yang meliputinya
sewaktu ia melakukan perbuatan.
Bialamana terjadi suatu
pelanggaran peraturan lalul lintas. Polisi yang melakukan tugas pengusutan
amatlah sukar untuk membuktikan adanya kesengajaan dalam hal terjadinya
pelanggaran lalu lintas, sebagai unsur yang terpenting untuk terjadinya suatu
kejahatan. Untuk terjadinya suatu tindak pidana itu haruslah mencukupi beberapa
syarat sebagai berikut :
-
Harus ada suatu perbuatan manusia.
-
Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dulukiskan didalam ketentuan
hukum.
-
Harus terbukti adanya dosa pada orang yang berbuat, yaitu orangnya harus
dapat dipertanggungjawabkan.
-
Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum.
Terhadap perbuatan itu harus ada ancaman hukumnya di dalam Undang-Undang.
Terhadap perbuatan itu harus ada ancaman hukumnya di dalam Undang-Undang.
Tindakan dalam pelanggaran
peraturan lalu lintas yang erat hubunganya dengan pasal-pasal dalam kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi karena tindakan pidana pengemudi
dijalanan, misalnya :
Pasal 359 KUHP barang siapa
yang karena kealpaanya menyebabkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 360 KUHP Barang siapa karena salahnya ada orang mendapat luka berat, atau mendapat luka sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau berhalangan untuk melakukan jabatanya atau pekerjaanya untuk sementara waktu, dihukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500, (empat ribu lima ratus rupiah).
Akibat dari pada pelanggaran
peraturan lalu lintas ada yang membawa akibat baik jiwa sipetindak itu sendiri
misalnya pengemudinya luka-luka atau meninggal dunia dan ada juga yang
mengancam keselamatan jiwa orang lain, misalnya menabrak orang sampai mati atau
luka-luka dan juga terancamnya jiwa orang yang menjadi tanggunganya misalanya penumpang
kendaraan yang dikemudikanya, tapi yang paling sering dan banyak diderita
akibat pelanggaran peraturan lalu lintas ialah adanya kerusakan terhadap harta
benda, terutama bagi kendaraanya itu sendiri sebagai akibat kecelakaan lalu
lintas.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjadi ialah pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan yang berbentuk keharusan dan larangan, misalnya mengemudikan kendaraan tanpa memiliki/membawa, surat izin mengemudi, memasuki daerah terlarang dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjadi ialah pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan yang berbentuk keharusan dan larangan, misalnya mengemudikan kendaraan tanpa memiliki/membawa, surat izin mengemudi, memasuki daerah terlarang dan sebagainya.
Istilah pelanggaran dalam
hukum pidana, menunjukan adanya suatu perbuatan atau tindakan manusia yang
melanggar hukum, melanggar hukum atau Undang-Undang berarti melakukan suatu
tindak pidana atau delik.
Tiap delik mengandung dua unsur :
Tiap delik mengandung dua unsur :
-
Unsur melawan hukum.
-
Unsur kesalahan
Bilamana di lihat dari cara
terjadinya delik itu dapat digolongkan kedalam 2 golongan :
-
Delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
-
Delik yang dilakukan dengan kealpaan (culpa)
Dalam hal pelanggaran
peraturan lalu lintas tidaklah memperhatikan apakah tindakan itu dilakukan
dengan sengaja atau karena kealpaan. Karena seorang pengemudi kendaraan
bermotor yang pada waktu mengendarai kendaraanya di jalan umum tertangkap oleh
polisi karena dia tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) karena tertinggal di
rumah, tetapi dalam hal pelanggaran lalu lintas tetap dipersalahkan.
Masalah lupa atau
ketinggalan disini adalah suatu kealpaan (culpa). Tetapi dalam peraturan lalu
lintas kealpaan ini tidak diperhatikan. Akibat dari pelanggaran lalu lintas ini
dapat merugikan harta benda, misalnya dengan rusaknya kendaraan itu sendiri,
bahkan dapat pula merenggut jiwa orang lain maupun jiwa daripada pengemudi itu
sendiri, tetapi ada juga pelanggaran yang tidak dapat menimbulkan kerugian
apa-apa, dan jenis pelanggaran yang terakhir inilah yang paling sering terjadi.
Akibat dari pada jenis
pelanggaran lalu lintas yang terakhir ini hanyalah dirasakan oleh sipengemudi
atau pemilik kendaraaan itu sendiri, misalnya terhadapnya dijatuhi hukuman
denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti apabila benda itu tidak dibayar.
Dalam hal terjadi kecelakaan
lalu lintas yang disebabkan oleh kealpaan, sehingga terjadi palanggaran
Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang hukum pidan (KUHP) terutama pasal 359 dan
360, disebabkan pengemudi tidak memperhatikan kepetingan umum, misalanya
melarikan kendaraanya dengan kecepatan yang tinggi, membawa muatan orang atau
barang lebih dari pada apa yang telah ditetapkan atau karena kurang
memperhatikan keadaan alat-alat dari kendaraan yang dikemudinya.
Menurut S. Djajoesman (1964
: 51-52) mengemukakan tentang pengertian kecelakaan sebagai berikut :
kecelakaan adalah kejadian yang tidak disengaja atau tidak disangka-sangka
dengan akibat kematian, luka-luka atau kerusakan benda.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu harus juga dicari yang ada diluar kekuasaan manusia misalnya : keadaan alam, keadaan pemakai jalan, dan keadaan benda-benda yang dipergunakan oleh pemakai jalan.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu harus juga dicari yang ada diluar kekuasaan manusia misalnya : keadaan alam, keadaan pemakai jalan, dan keadaan benda-benda yang dipergunakan oleh pemakai jalan.
Walaupun sebab-sebab
terjadinya kecelakaan karena kendaraan bukan hanya karena pengemudinya, dapat
pula pengemudi atau pengendara selalu dituntut karena mengapa sebelumya tidak
diperiksa terlebih dahulu. Karena kelalaian dan kesalahan yang dengan tidak disengaja
ia membuat kesalahan. Misalnya saja rem yang tidak makan, stang stir patah, ban
yang gundul dan lain sebagainya.
Jadi dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas ini maka faktor terbesar terletak pada diri sipengemudi itu sendiri, karena dialah yang berkewajiban untuk mengetahui situasi dan kondisi daripada alam, kendaraan, dan jalan yang akan dilewatinya.
Pengertian anak masih merupakan masalah actual dan sering menimbulkan kesimpangsiuran pendapat di antara para ahli hukum, karena baik dalam peraturan perundang-undangan maupun sarjana belum ada yang merumuskan secara jelas, namun di bawah ini penulis akan mengutip beberapa pendapat dan ketentuan tentang criteria seseorang yang belum dewasa.
Di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Pasal 1 ayat (1) tentag Peradilan Anak, dinyatakan bahwa : Anak adalah yang dalam perkara Anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun dan belum pernah kawin.
Jadi dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas ini maka faktor terbesar terletak pada diri sipengemudi itu sendiri, karena dialah yang berkewajiban untuk mengetahui situasi dan kondisi daripada alam, kendaraan, dan jalan yang akan dilewatinya.
Pengertian anak masih merupakan masalah actual dan sering menimbulkan kesimpangsiuran pendapat di antara para ahli hukum, karena baik dalam peraturan perundang-undangan maupun sarjana belum ada yang merumuskan secara jelas, namun di bawah ini penulis akan mengutip beberapa pendapat dan ketentuan tentang criteria seseorang yang belum dewasa.
Di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Pasal 1 ayat (1) tentag Peradilan Anak, dinyatakan bahwa : Anak adalah yang dalam perkara Anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun dan belum pernah kawin.
Sedangkan menurut Romli
Atmasasmita ( 1983 : 34 ) berpendapat bahwa:
Selama ditubuhnya berjalan
pertumbuhan dan perkembangan orang itu masih menjadi anak dan baru menjadi
dewasa bila proses perkembangan dan pertumbuhan itu selesai. Jadi batas umur
anak itu sama dengan permulaan menjadi dewasa yaitu 18 tahun untuk wanita dan
20 tahun untuk laki-laki. Seperti halnya di Amerika, Yugoslavia dan
negara-negara barat lainya. Di Indonnesia umunya di ambil batas umur 15 tahun
untuk dapat diterima, tetapi atas dasar biologis ilmiah batas umur 18 tahun sampai
20 tahun yang lebih tepat.
Sebagai pegangan sementara,
maka yang dimaksud dengan anak dalam penulisan penelitian ini adalah mereka
yang belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah kawin. Hal ini penulis
didasarkan pada undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Dari pengertian tersebut,
kenakalan anak dapat dirumuskan sebagai berikut :
Sebagai kelainan dalam
tingkah laku serta perbuatan atau tindakan anak yang bersifat asocial dalam hal
mana melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma social dan agama
serta tindakan kejahatan yang patut dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di zaman era reformasi ini jumlah kendaraan maupun pengemudinya semakin lama semakin meningkat. Seperti kita lihat dijalan-jalan jumlah kendaraan yang hilir mudik juga simpang siurnya manusia lebih pesat bila di bandingkan dengan zaman sebelumnya. Hal in dapat dimengerti karena Negara dan masyarakat kita mengalami kemajuan di dalam lapangan social ekonomi.
Kemajuan dibidang lalu
lintas ini tidaklah mengherankan, karena hal ini sudahlah sewajarnya dan sesuai
serta seirama dengan kemajuan di Negara kita. Akan tetapi perkembangan yang
menggembirakan ini menimbulkan pula problema yang harus kita hadapi dengan
seksama dan perlu dicarikan jalan penanggulanganya.
Masalah pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan anak ialah mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tetapi hal ini banyak disorot oleh masyarakat ialah apa yang dinamakan pengebutan. Perkataan Ngebut atau pengebutan tidak ada dalam rumusan Undang-Undang, tetapi nama atau istilah ini diberikan oleh masyarakat, bagi mereka mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum dengan kecepatan yang tinggi dan melanggar aturan lalu lintas. Apa yang dinamakan pengebutan ini sering dilakukan oleh anak atau muda-mudi dikota-kota besar pada umumya dan di Maluku Tengah pada khususnya. Misalanya saja mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, memutar kendaraan sehendaknya, membunyikan suara kendaraan yang membisingkan, dan adakalanya secara demonstrative tidur-tiduran diatas kendaraan atau berdiri diatas kendaraan yang sedang berjalan kencang.
Masalah pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan anak ialah mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tetapi hal ini banyak disorot oleh masyarakat ialah apa yang dinamakan pengebutan. Perkataan Ngebut atau pengebutan tidak ada dalam rumusan Undang-Undang, tetapi nama atau istilah ini diberikan oleh masyarakat, bagi mereka mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum dengan kecepatan yang tinggi dan melanggar aturan lalu lintas. Apa yang dinamakan pengebutan ini sering dilakukan oleh anak atau muda-mudi dikota-kota besar pada umumya dan di Maluku Tengah pada khususnya. Misalanya saja mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, memutar kendaraan sehendaknya, membunyikan suara kendaraan yang membisingkan, dan adakalanya secara demonstrative tidur-tiduran diatas kendaraan atau berdiri diatas kendaraan yang sedang berjalan kencang.
Sebelum membahas lebih jauh
terlebih dahulu penulis akan meninjau apa yang menyebabkan anak itu berbuat
demikian. Anak melakukan perbuatan atau tindakan pengebutan itu karena beberapa
faktor :
-
Adanya kesempatan untuk melakukan tindakan tersebut.
-
Adanya rasa kemauan.
-
Adanya atau tersedianya alat yaitu kendaraan yang akan dipergunakan
untuk tindakan ngebut itu.
Anak melakukan tindakan
ngebut atau pengebutan itu karena adanya kesempatan. Kesempatan ini bukan saja
mengenai waktu tapi juga misalnya adanya jalan yang lurus, lebar dan baik.
Dengan adanya jalan yang demikian itu mereka menganggap mudah atau sesuai untuk
tindakan pengebutan itu.
Disamping itu pula harus di ingat karena kurangnya pengawasan atau tidak sempurnanya alat pengawas jalan yang dimiliki oleh Polisi Lalu Lintas (POLANTAS) misalnya saja kendaraan yang dimiliki polisi tidak sebaik yang dimiliki oleh anak yang melakukan tindakan pengebutan tersebut. Jadi bagaiamana polisi dapat mengejar mereka yang melakukan tindakan pengebutan, dengan kondisi kendaraanya atau peralatanya yang demikian.
Janganlah dilupakan bahwa orang tualah yang pertama-tama memberikan peluang kepada anaknya untuk memakai kendaraan yang akhirnya dipergunakan untuk tindakan pengebutan. Misalnya saja orang tua yang membelikan kendaraan bermotor bagi anaknya tanpa memperhatikan untung ruginya. Untunglah kalau anak tadi menggunakan kendaraan bermotornya untuk maksud yang baik, misalnya untuk mengejar efisiensi waktu dan tenaga. Tetapi beberapa anak tertentu yang mengunakan kendaraan bermotor yang dipakainya itu baik miliknya atau milik orang tuanya atau juga milik temanya untuk melakukan apa yang dinamakan pengebutan.
Disamping itu pula harus di ingat karena kurangnya pengawasan atau tidak sempurnanya alat pengawas jalan yang dimiliki oleh Polisi Lalu Lintas (POLANTAS) misalnya saja kendaraan yang dimiliki polisi tidak sebaik yang dimiliki oleh anak yang melakukan tindakan pengebutan tersebut. Jadi bagaiamana polisi dapat mengejar mereka yang melakukan tindakan pengebutan, dengan kondisi kendaraanya atau peralatanya yang demikian.
Janganlah dilupakan bahwa orang tualah yang pertama-tama memberikan peluang kepada anaknya untuk memakai kendaraan yang akhirnya dipergunakan untuk tindakan pengebutan. Misalnya saja orang tua yang membelikan kendaraan bermotor bagi anaknya tanpa memperhatikan untung ruginya. Untunglah kalau anak tadi menggunakan kendaraan bermotornya untuk maksud yang baik, misalnya untuk mengejar efisiensi waktu dan tenaga. Tetapi beberapa anak tertentu yang mengunakan kendaraan bermotor yang dipakainya itu baik miliknya atau milik orang tuanya atau juga milik temanya untuk melakukan apa yang dinamakan pengebutan.
Orang tua harus mengawasi
anak yang menggunakan kendaraan bermotor agar jangan sampai dipergunakan untuk
hal-hal yang merugikan dirinya atau orang lain. Kesempatan untuk melakukan
tindakan pengebutan ini terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua. Misalnya
saja ayah yang bekerja sedang si ibu mempunyai kesibukan-kesibukan sendiri,
sehingga mereka melalaikan kewajiban pengawasan terhadap anaknya. Tindakan anak
yang melakukan pengebutan bukanlah suatu hal yang terpuji.
Kalau kendaraan yang dipakai
untuk tindakan pengebutan itu adalah milik orang tuanya atau miliknya sendiri,
tidaklah terlampau menjadi persoalan kalau seandainya terjadi kerusakan
terhadap kendaraan bermotor itu. Tetapi kalau kendaraan yang dipergunakan itu
adalah milik orang lain misalnya saja milik temanya maka yang rugi adalah
temanya itu. Tindakan pengebutan adalah suatu tindakan yang melanggar ketentuan
pidan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yaitu Undang-Undang Lalu LIntas dan
Angkutan Jalan Pasal 283 yang berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengatuhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pembentuk undang-undang
memberikan penjelasan apa-apa tentang Pasal 283 ini, karena pembentuk
undang-undang telah menganggap cukup jelas.
Kalau kita meninjau pasal
283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini erat sekali hubunganya
dengan Pasal 493 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan melawan hukum merintangi
orang lain bergerak dengan bebas di jalan umum atau bersama dengan bebas di
jalan umum atau bersama dengan seorang atau beberapa orang kawan mendesakan
dirinya pada orang lain. Walaupun orang itu menyatakan dengan tegas bahwa hal
itu tidak dikhendakinya atau mengikuti orang lain itu dengan cara
mengganggunya. Dipidan dengan pidana penjara selama-lamanya satu bulan atau
denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
Sebaiknya bagi anak yang telah dijatuhi hukuman kurungan berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 493 KUHP, dijatuhi saja hukuman denda, disamping itu juga diwajibkan lapor setiap hari atau waktu tertentu. Misalnya sesudah selesai jam sekolah dengan diberikan pengetahuan tentang peraturan dan Undang-Undang Lalu Lintas. Sedangkan bagi para pelanggar peraturan lalu lintas yang lain dari pada apa yang disebut Masyarakat pengebut yang dilakukan anak itu diberikan pengertian akan pentingnya pengetahuan tentang lalu lintas bagi dirinya sendiri dan juga orang bagi keselamatan orang lain. Atau dengan cara lain kepada pelanggar yang telah memiliki surat izin mengemudi (SIM) misalnya dengan menuliskan Pasal yang dilanggarnya pada SIMnya.
Jadi untuk mengurangi
timbulnya apa yang dinamakan pengebutan ini, terutama orang tua, guru dan
mereka yang bekerja dalam bidang yang berhubungan dengan anak memberikan contoh
yang baik dan penataan kepada Undang-Undang dan peraturan Lalu Lintas.
Menurut data-data yang
diperoleh dari Satlantas Polresta Maluku Tengah sekian banyak jenis
pelanggaran-pelanggaran pidan yang terjadi di Maluku Tengah, kecelakaan lalu
lintas memegang statistic yang paling tinggi.
Memang begitu banyaknya
kerugian yang di derita oleh akibat yang ditimbulkan adanya pelanggaran
peraturan lalu lintas itu. Akibat itu bukan saja di derita oleh sikorban saja,
misalnya mereka yang tertabrak, tapi juga akinbat yang menimpa diri dan harta
benda sipemilik/pengemudi kendaraan itu sendiri.
Bukan saja akibat yang akan menimpa diri pribadi seseorang saja, tapi juga akibat timbulnya pelanggaran peraturan lalu lintas yang timbul karena ketidak disiplinan pengemudi akan menimbulkan akibat yang lebih jauh, misalanya ambruknya suatu jembatan yang akan mengakibatkan putusnya hubungan lalu lintas antara dua tempat atau lebih. Hal ini terjadi karena supir membawa muatan yang sangat jauh melebihi kekuatan dari pada jembatan yang di laluinya.
Akibat fatal lainya yang timbul karena pelanggaran lalu lintas, sperti runtuhnya jembatan, rusaknya jalan dan sebagainya, sedangkan akibat fatalnya bagi si pengendara itu sendiri.
Bukan saja akibat yang akan menimpa diri pribadi seseorang saja, tapi juga akibat timbulnya pelanggaran peraturan lalu lintas yang timbul karena ketidak disiplinan pengemudi akan menimbulkan akibat yang lebih jauh, misalanya ambruknya suatu jembatan yang akan mengakibatkan putusnya hubungan lalu lintas antara dua tempat atau lebih. Hal ini terjadi karena supir membawa muatan yang sangat jauh melebihi kekuatan dari pada jembatan yang di laluinya.
Akibat fatal lainya yang timbul karena pelanggaran lalu lintas, sperti runtuhnya jembatan, rusaknya jalan dan sebagainya, sedangkan akibat fatalnya bagi si pengendara itu sendiri.
Dalam rangka penanggulangan kejahatan anak ini pihak
kepolisian tidak henti-hentinya menjalankan berbagai usaha menekan sidikit
mungkin bahkan sampai terhapusnya sama sekali faktor-faktor yang menyebabkan
timbulnya kejahatan anak itu, usaha itu antara lain :
1. Tindakan Pre-emtif Action, adalah
pencegahan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran
mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong, dan faktor peluang yang biasa
disebut sebagai Faktor Korelatif Kriminogen (FKK) dan terjadinya pengguna untuk
menciptakan suatu kesadaran dan kewaspadaan. Serta daya tangkal guna terjadinya
kondisi prilaku dan norma pergaulan bebas dari penyalahgunaan peraturan lalu
lintas dikalangan anak dan remaja.
2. Tindakan Preventif, adalah
pencegahan lebih baik daripada pemberantasan. Oleh karena itu perlu dilakuka
pengawasan dan pengendalian untuk mencegah terjadinya kenakalan anak khusunya
terhadap pelanggaran lalu lintas seperti pengebutan dijalan raya.
3. Tindakan Repressif, adalah
merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh apabila langkah-langkah melalui
tindakan pre-emptif action dan tindakan prevebtif tidak berhasil. Tindaka
repressif merupakan tindakan penegal hukum terhadap kenakalan anak yaitu
khususnya terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas.
Tindakan repressif pada
dasarnya adalah penindakan terhadap para pelajar yang melakukan tindak pidana
terutama pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, guna diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Adapun Pasal yang mengatur
hal ini adalah Pasal 45 KUHP dan Pasal 24 Undang-Undang No 3 tahun 1997 tentang
Peradilah Anak yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 45 KUHP : jika orang
yang dibawah umur dituntut karena melakukan tindak pidan ketika umurnya belum
cukup enam belas tahun, dapatlah hakim : memerintahkan, supaya anak yang
bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya atau walinya atau pemeliharanya
dengan tidak dijatuhkan sesuatu pidana. Atau memerintahkan supaya anak yang
bersalah itu diserahkan kepada Pemerintah dengan tidak dijatuhkan pidana, yakni
jika tindak pidana itu masuk bagian kejahatan atau pelanggaran, yang disebut
dalam pasal 489,490,492,496,497,503,505,514,517,519,526,531,532,536 dan 540,
serta tindak pidan itu dilakukanya sebelum lalu dua tahun sesudah putusan yang
menyalahkan dia berbuat salah satu pelanggaran itu atau sesuatu kejahatan
menjadi tetap, atau memidana anak yang bersalah itu
Pasal 24 UU No.3 Tahun 1997 tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
Mengembalikan kepada orang
tua, wali, atau orang tua asuh.
Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Keputusan-keputusan Pengadilan Anak yang diberikan sesuai dengan Pasal 45 KUHP, pada umumnya terdiri dari tiga macam yaitu :
Dikembalikanya anak itu
kepada orang tuanya, ini dapat berupa pembebasan dan hukuman bersyarat. Diserahkanya
anak itu pada pemerintah untuk dijadikan anak Negara dan dikrimkan kerumah
pendidikan/Panti Sosial.
Dijatuhi hukuman, dan anak itu dikirimkan kerumah tahanan yang ada.
Dijatuhi hukuman, dan anak itu dikirimkan kerumah tahanan yang ada.
F. Metodologi Penelitian
1.
Tipe Penelitian
Penelitian
ini bersifat yurudis empiris, diperoleh dari data primer yaitu data yang
diperoleh langsung dari Satlantas Polres Maluku tengah dengan melalui
pengamatan, dan wawancara.
2.
Teknis Pengumpulan Data
Dalam
pengumpulan data, penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut :
a.
Studi Kepustakaan
Penulis
mengumpulkan data sekunder yang diberikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Maluku
Tengah berupa data-data pelanggaran sepanjang tahun 2011, dari buku, majalah,
artikel koran, data tersebut memiliki keterkaitan dengan permasalahan di tulis.
b.
Studi Lapangan
Penulisan
mengumpulkan data primer yang diperoleh dari wawancara langsung dengan petugas
terkait di Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tengah. Penulis melakukan kunjungan
langsung ke Polres Maluku Tengah pada hari Senin, tanggal 22 November 2011.
G. Sistematika Penulisan
Penelitian
ini akan disajikan dengan sistematika sebagai berikut :
Pendahuluan,
dalam bab ini berisikan latar belakang, permasalahan, tujuan penelitian,
manfaat penelitian, kerangka teoritis, metode penelitian, dan sistematika
penulisan, serta daftar pustaka
Daftar
Pustaka
Abdul Syani, 1997, Sosiologi Kriminalitas, Remaja
Raya, Jakarta.
Ali, Ahmad. 1999. Pengadilan dan masyarakat.
Lembaga Penertiban UNHAS. Makassar.
Amin. 1952, Bertamasya Ke Alam Hukum.
Budiarto, dan Saleh. K. Wantjik. 1979, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Gahalia Indonesia, Jakarta.
_______, 1997, Undang-Undang Peradilan Anak, Sinar
Grafika, Jakarta
Djajoesman,s, 1962, Polisi dan Lalu Lintas.
Djajoesman,s, 1962, Polisi dan Lalu Lintas.
Meliana, A. Qiram Syamsuddin, 1989, Kejahatan anak,
Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum, liberty, Yogyakarta
Rush Effendy, 1986, Azas-Azas Hukum Pidana, leppen
UMi, Ujung Pandang.
Romli Atmasasmita, 1983, Problema Kenakalan
Anak-Anak, Armico, Bandung
_______, 1992, Undang-Undang lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Citra Umbara, Bandung
Seedjono Dirdjosisworo, 1976, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Seedjono Dirdjosisworo, 1976, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
_______, 1985, Bunga Rampai Kriminologi, Armico,
Bandung.
Serjono Soerkanto 1986, Pengantar Penelitian Hukum,
UI Press Jakarta.
Simanadjuntak, B,. 1979, Latar Belakang Kenakalan
Remaja (Juvenile Delinquency), Alumni, Bandung.
Willis, Sofwan S, 1987, Problema Remaja dan
Pemecahanya, Angkasa, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar