selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kelas c masohi

selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kampus c masohi

Rabu, 07 Desember 2011

Penelitian Hukum tentang Kecelakaan Lalulintas

PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Dalam suasana kemajuan teknik seperti sekarang ini peranan lalu lintas mempunyai arti yang sangat penting . hal ini bukan saja penting bagi kemajuan teknik semata-mata, tetapi erat hubunganx dengan umat manusia. Di zaman era reformasi ini dapat di bayangkan suatu kehidupan tanpa perhubungan lalu lintas. Banyak hal-hal yang memberikan keuntungan kepada kita dengan di ketemukannya sarana lalu lintas yang bermacam-macam dan banyak jumlahnya itu.

Dalam membicarakan lalu lintas, tidak dapat dilepaskan dari adanya kendaraan bermotor. Karena dengan kendaraan bermotor ini jarak yang jauh dapat ditempuh dalam waktu yang singkat. Banyak keuntungan yang kita dapat dari kendaraan bermotor ini, baik dari segi praktis maupun ekonomis. Dengan kendaraan bermotor segala sesuatu dapat ditempuh dengan cepat dan mudah. Siapapun merasa malas, seandainya ia harus pergi dari suatu tempat ke tempat lain atau dari suatu kota ke kota lain yang jauh jaraknya tanpa mempergunakan kendaraan bermotor.
Sangat terasa bahwa kendaraan bermotor memegang peranan penting baik di bidang ekonomi, pemerintahan maupun militer dan sebaiknya. Boleh dikatakan hampir semua kehidupan dan kebutuhan hidup kita menggunakan kendaraan bermotor. Suatu roda pemerintahan baru saja bisa berjalan lancar apabila sarana lalu lintas dan telekomunikasi berjalan dengan baik. Dengan makin banyaknya dan majunya peranan lalu lintas, terutama yang menggunakan kendaraan bermotor, diperlukan pengaturan yang lengkap dan efisien. Bentuk-bentuk alat pengangkutan ini bukan saja untuk pengangkutan di darat, tapi juga ada alat pengangkutan di laut dan di sungai, serta alat pengangkutan di udara.

Dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis global yang membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetisi dalam persaingan global serta untuk memenuhi tuntutan paradigma baru yang mendambakan pelayanan pemerintah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, maka di rumuskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat berbagai terobosan yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu pemerintah mensyahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini di keluarkan atas dasar semangat bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bersifat lintas sector harus dilaksanakan secara terkordinasi oleh para Pembina berserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainya. Guna mengantisipasi permasalahan yang sangat kompleks.

Di samping itu, dalam undang-undang ini, pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, di kenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relative lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat.

Terlepas dari itu, aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini, harus menjadi perhatian Anda. Selain demi keselamatan Anda, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Oleh karena itu, banyak hal yang perlu di perhatikan dalam undang-undang baru ini antara lain mengenai aturan-aturan baru yang di terapkan.
Maksud dan tujuan sanksi yang diterapkan dalam aturan undang-undang baru ini adalah agar pengendaraan pengguna jalan disiplin dalam berlalu lintas. Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, tertib dan teratur, aman, cepat, lancar, nyaman dan efisien.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa akhir-akhir ini dikota-kota besar, telah banyak terjadi apa yang disebut “pengebutan” yang banyak dilakukan oleh anakmuda dengan mempergunakan kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor dijalan raya/jalan umum.
Jalan raya yang mereka gunakan sebagai tempat adu kepandaian dalam mengemudikan kendaraanya, bukan saja akan menggangu keamanan lalu lintas. Tapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa pemakai jalan yang lainya. Misalnya orang yang berjalan kaki, naik sepeda ataupun sesama pengemudi.
Dalam rangka reformasi seperti sekarang ini kita tidak dapat mengesampingkan masalah kejahatan anak dengan begitu saja karena mereka adalah merupakan harapan bangsa di kemudian hari. Kita tidak boleh menganggap remeh timbulnya kejahatan/ kenakalan anak, tapi haruslah di ketahui dahulu apa latar belakang atau penyebab timbulnya kenakalan anak.
Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa yang termasuk kenakalan disini adalah kenakalan yang dibuat oleh anak, baik berupa kenakalan fisik, maupun kenakalan moril, serta gejala-gejala apa yang menyebabkan timbulnya kenakalan anak itu. Karena gejala itu bukan saja timbul dari anak itu sendiri, tapi juga dapat timbul dari lingkunganya.
Apabila kenakalan anak menjurus kepada tindak kejahatan maka dapat diancam hukuman pidana. Hal ini ditegaskan bahwa kenakalan anak adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang yang berusia dibawah 16 tahun. Itu diartikan bahwa ancaman hukuman lebih ringan. Sebagaimana diatur dalam pasal
Pasal 45 KUHP menegaskan bahwa :
Jika orang yang dibawah umur dituntut karena melakukan tindak pidana ketika umurnya belum cukup enam belas tahun, dapatlah hakim : memerintahkan, supaya anak yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya atau walinya atau pemeliharanya dengan tidak dijatuhkan sesuatu pidana. Atau memerintahkan, supaya anak yang bersalah itu diserahkan kepada Pemerintah dengan tidak pidana, yakni jika tindak pidana itu masuk bagian kejahatan atau pelanggaran.
Tetapi dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Pasal 22-26 bahwa:
Terhadap Anak Nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin, hanya dapat dijatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan atau tindakan yang ditentukan dalam undang-undang ini. Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah mengembalikan kepada orang tua, Wali, atau orang tua asuh, menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti, pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Sedangkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal yaitu paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Apabila tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat di jatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 tahun.
Dari penegasan tersebut menunjukan bahwa apabila kenakalan anak yang menjurus kepada pelanggaran hukum patut diancam pidana. Untuk itu menjadi tugas aparat penegak hukum, instansi terkait serta dukungan dari masyarakat lingkunganya untuk melakukan pencegahan sedini mungkin dengan meningkatkan pembinaan dan bimbingan sikap mental dan kedisiplinan, ketaatan beragama secara efektif sehingga diharapkan permasalahan ini. Secara bertahap dapat teratasi.
Timbulnya kenakalan anak ini anrata lain disebabkan kurangnya pengawasan orang tua mereka, karena pergaulan, keberanian yang tidak mendapatkan penyaluran secara wajar. Karena kedudukan sosial orang tuanya yang menyebabkan anaknya menjadi angkuh dan lain sebagainya. Untuk mengatasi kenakalan anak itu, tidak hanya harus menindak anak itu saja tetapi yang paling bertanggung jawab adalah orang tuanya sendiri..


B.     Permasalahan
Dalam rangka mempermudah pencapaian tujuan yang diharapkan dalam pembahasan penelitian ini, maka penulis membatasi pada masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
-              Faktor apakah yang mendorong anak melakukan pelanggaran lalu lintas ?
-           Apakah upaya Satlantas Polres Maluku Tengah dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak ?

C.      Tujuan Penelitian
Dalam melakukan penelitian ini, hal yang menjadi tujuan adalah :
-          Menjelaskan faktor-faktor yang mendorong anak dmelakukan pelanggaran lalu lintas.
-          Menjelaskan upaya yang dilakukan oleh aparat kepolosian khususnya Satlantas Polres Maluku Tengah dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak.

D.     Manfaat Penelitian
Sedangkan melalui pembahasan penelitian ini, diharapkan dapat berguna :
-          Memberikan bahan masukan bagi masyarakat, khusunya orang tua dan anak mengenai dampak pelanggaran lalu lintas.
-          Memberikan masukan bagi berbagai pihak yang ingin mengkaji lebih jauh tentang pelanggaran peraturan lalu lintas.
-          Untuk menambah wawasan bagi penulis dan memberikan informasi kepada pembaca tentang pelanggaran lalu lintas serta penegakan hukum lalu lintas.


E.      Kerangka Teorits
Yang dimaksud dengan pelanggaran adalah perbuatan atau perkara melanggar. Atau dengan kata lain pelanggaran adalah tindak pidana yang lebih ringan daripada kejahatan.sedangkan yang dimaksud dengan melanggar adalah melewati atau melalui dengan tidak sah, menubruk, menabrak menyalahi, melawan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa definisi pelanggaran yaitu pelanggaran lalu lintas adalah suatu perbuatan atau perkara melewati ; melalui dengan tidak sah, menabrak, menyalahi, melawan, yang berhubungan dengan arus bolak-balik, hilir mudik atau perjalanan dijalan, perhubungan antara satu tempat dengan tempat yang lain dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Berbagai jenis kenakalan anak yang mengarah kepada pelanggaran norma-norma sosial merupakan tindakan amoral karena dipengaruhi oleh motifasi dan dorongan emosi, ingin dikenal atau menonjolkan diri serta pelampiasan kekecewaan. Kelompok sesungguhnya terkucil dari lingkungan keluarga dan masyrakat.
Tindakan kejahatan dan pelanggaran diancam hukuman pidana berdasarkan jenis kejahatan tertentu yang dilakukan anak. Tindakan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan karena pengaruh sikap mental, desakan emosi atau pengaruh lainya tanpa memikirkan resiko yang dihadapi.
Lalu lintas adalah (berjalan) bolak-balik, hilir mudik, prihal perjalanan dijalan, perhubungan antara satu tempat ketempat yang lain. Lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah pelosok daratan dengan mobilitas tinggi dan mampu memadukan moda transportasi lain.
Pengembangan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan system, dilakukan dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan unsur-unsurnya yang terdiri dari jaringan transportasi jalan, kendaraan beserta pengemudinya, serta peraturan-peraturan , prosedur dan metode sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdaya guna dan berhasil guna.
Mengingat penting dan srategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara yang pembinaanya dilakukan oleh pemerintah. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mengusai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh Negara yang pembinaanya dilakukan oleh pemerintah. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus dalam rangka mewujudkan system transportasi nasional yang handal dan terpadu.
Sebagaimana diketahui bahwa masalah kenakalan anak membawa dampak negatif terutama tindakan atau perbuatan yang menggangu ketertiban dan keamanan khususnya dalam lalu lintas. Tindakan anak ini umunya bertentangan dengan norma-norma sosial serta ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat.
Berbagai pelanggaran tersebut seyogianya masih merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan ini. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah yang tepat, cepat dan terkendali serta terkoordinasi dengan berbagai pihak agar usaha pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak ini dapat teratasi.
Majunya ilmu pengetahuan dibidang teknik akan menambah jumlah kendaraan bermotor dan makin ramainya jalan oleh para pemakai jalan terutama yang mempergunakan kendaraan bermotor menyebabkan pesatnya arus lalu lintas dijalanan. Simpang siurnya lalu lintas dijalanan setiap hari bertambah terus sehingga segala akibat yang ditimbulkan oleh ramainya lalu lintas itu akan mempunyai efek juga bagi masyarakat.
Yang akan penulis uraikan dalam skripsi ini hanyalah pembahasan tentang kenakalan anak mengenai pelanggaran peraturan lalu lintas khususnya pelanggaran lalu lintas di jalan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak.
Pesatnya lalu lintas dijalan raya dapat dilihat setiap hari dengan hilir mudiknya kendaraan yang tiada henti-hentinya, serta seringnya mendengar atau membaca berita tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil dengan berbagai macam ragamnya dan mereknya, berarti juga pengemudinya menunjukan kenaikan yang pesat. Sedangkan kendaraan seperti sepeda pedati,atu gerobak makin lama makin menghilang/berkurang. Dengan bertambahnya lalu lintas dijalan itu menyebabkan jalan-jalan kelihatan semakin sempit oleh karena itu harus diadakan pelebaran jalan.
Dengan simpang siurnya kendaraan dijalan raya itu membuktikan bahwa rohana manusia yang berkomunikasi dengan kendaraan makin banyak. Jadi pada prinsipnya manusialah yang paling banyak mempergunakan jalan atau menjadi pemakai jalan yang utama, yaitu manusia yang dalam tingkatan rohani dan jasmani juga tentang pengetahuan peraturan lalu lintas pada umunya dapat dikatakan kurang cukup. Mereka pada umunya kurangnya menginsyafi atau menyadari akan bahaya yang mungkin timbul atas dirinya atau diri orang lain jika mereka sudah meginjakan kakinya dijalan.
Dijalan sering terjadi peristiwa yang menimbulkan bahaya dan malapetaka yang akan menimpa jiwa dan harta. Janganlah hendaknya beranggapan bahwa peraturan lalu lintas hanya merupakan beban atau penghambat bagi para pemakai jalan.
Pesatnya perhubungan yang memakai kendaraan bermotor memerlukan banyak peraturan yang diperlukan untuk ketertiban hubungan lalu lintas itu. Semua bentuk lalu lintas itu mempunyai pengaturan hukum.
Adapun pengaturan yang mengatur tentang lalu lintas ini yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggantikan Undang-Undang nomor 14 tahun 1992. Di keluarkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini adalah untuk ketertiban, keamanan, dan kelancaran jalanya lalu lintas demi mewujudkan pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun tujuan dari berlalu lintas menurut Pasal 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai berikut :
  Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

Maksud dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lali Lintas dan Angkutan Jalan ini karena undang-undang lalu lintas yang lama itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman terutama karena pesatnya perkembangan kemajuan teknik dibidang pengangkutan dijalan raya.
Setiap orang dianggap/diwajibkan mengetahui undang-undang dan peraturan-peraturan, akan tetapi hanya sebagian kecil saja dari penduduk yang mengerti terutama mengenai peraturan lalu lintas yaitu hanyalah pengemudi kendaraan bermotor yang telah menempu ujian ketika hendak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bilamana terjadi suatu pelanggaran peraturan lalu lintas, maka terlebih dahulu haruslah diingat bahwa segala peraturan lalu lintas jalan berisikan 2 (dua) kategori ketentuan yaitu yang merupakan perintah dan larangan.
Dalam hal terjadi suatu peristiwa maka terlebih dahulu haruslah dipisahkan apakah itu ternasuk suatu kejahatan, pelanggaran atau kecelakaan.
Kejahatan adalah suatu bentuk dari sikap (reaksi) dari si penjahat terhadap pengaruh atau faktor-faktor suasana yang meliputinya sewaktu ia melakukan perbuatan.

Bialamana terjadi suatu pelanggaran peraturan lalul lintas. Polisi yang melakukan tugas pengusutan amatlah sukar untuk membuktikan adanya kesengajaan dalam hal terjadinya pelanggaran lalu lintas, sebagai unsur yang terpenting untuk terjadinya suatu kejahatan. Untuk terjadinya suatu tindak pidana itu haruslah mencukupi beberapa syarat sebagai berikut :
-          Harus ada suatu perbuatan manusia.
-          Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dulukiskan didalam ketentuan hukum.
-          Harus terbukti adanya dosa pada orang yang berbuat, yaitu orangnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
-          Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum.
Terhadap perbuatan itu harus ada ancaman hukumnya di dalam Undang-Undang.
Tindakan dalam pelanggaran peraturan lalu lintas yang erat hubunganya dengan pasal-pasal dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi karena tindakan pidana pengemudi dijalanan, misalnya :
Pasal 359 KUHP barang siapa yang karena kealpaanya menyebabkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Pasal 360 KUHP Barang siapa karena salahnya ada orang mendapat luka berat, atau mendapat luka sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau berhalangan untuk melakukan jabatanya atau pekerjaanya untuk sementara waktu, dihukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500, (empat ribu lima ratus rupiah).

Akibat dari pada pelanggaran peraturan lalu lintas ada yang membawa akibat baik jiwa sipetindak itu sendiri misalnya pengemudinya luka-luka atau meninggal dunia dan ada juga yang mengancam keselamatan jiwa orang lain, misalnya menabrak orang sampai mati atau luka-luka dan juga terancamnya jiwa orang yang menjadi tanggunganya misalanya penumpang kendaraan yang dikemudikanya, tapi yang paling sering dan banyak diderita akibat pelanggaran peraturan lalu lintas ialah adanya kerusakan terhadap harta benda, terutama bagi kendaraanya itu sendiri sebagai akibat kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjadi ialah pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan yang berbentuk keharusan dan larangan, misalnya mengemudikan kendaraan tanpa memiliki/membawa, surat izin mengemudi, memasuki daerah terlarang dan sebagainya.

Istilah pelanggaran dalam hukum pidana, menunjukan adanya suatu perbuatan atau tindakan manusia yang melanggar hukum, melanggar hukum atau Undang-Undang berarti melakukan suatu tindak pidana atau delik.
Tiap delik mengandung dua unsur :
-          Unsur melawan hukum.
-          Unsur kesalahan
Bilamana di lihat dari cara terjadinya delik itu dapat digolongkan kedalam 2 golongan :
-          Delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
-          Delik yang dilakukan dengan kealpaan (culpa)
Dalam hal pelanggaran peraturan lalu lintas tidaklah memperhatikan apakah tindakan itu dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Karena seorang pengemudi kendaraan bermotor yang pada waktu mengendarai kendaraanya di jalan umum tertangkap oleh polisi karena dia tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) karena tertinggal di rumah, tetapi dalam hal pelanggaran lalu lintas tetap dipersalahkan.
Masalah lupa atau ketinggalan disini adalah suatu kealpaan (culpa). Tetapi dalam peraturan lalu lintas kealpaan ini tidak diperhatikan. Akibat dari pelanggaran lalu lintas ini dapat merugikan harta benda, misalnya dengan rusaknya kendaraan itu sendiri, bahkan dapat pula merenggut jiwa orang lain maupun jiwa daripada pengemudi itu sendiri, tetapi ada juga pelanggaran yang tidak dapat menimbulkan kerugian apa-apa, dan jenis pelanggaran yang terakhir inilah yang paling sering terjadi.
Akibat dari pada jenis pelanggaran lalu lintas yang terakhir ini hanyalah dirasakan oleh sipengemudi atau pemilik kendaraaan itu sendiri, misalnya terhadapnya dijatuhi hukuman denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti apabila benda itu tidak dibayar.

Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kealpaan, sehingga terjadi palanggaran Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang hukum pidan (KUHP) terutama pasal 359 dan 360, disebabkan pengemudi tidak memperhatikan kepetingan umum, misalanya melarikan kendaraanya dengan kecepatan yang tinggi, membawa muatan orang atau barang lebih dari pada apa yang telah ditetapkan atau karena kurang memperhatikan keadaan alat-alat dari kendaraan yang dikemudinya.
Menurut S. Djajoesman (1964 : 51-52) mengemukakan tentang pengertian kecelakaan sebagai berikut : kecelakaan adalah kejadian yang tidak disengaja atau tidak disangka-sangka dengan akibat kematian, luka-luka atau kerusakan benda.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu harus juga dicari yang ada diluar kekuasaan manusia misalnya : keadaan alam, keadaan pemakai jalan, dan keadaan benda-benda yang dipergunakan oleh pemakai jalan.
Walaupun sebab-sebab terjadinya kecelakaan karena kendaraan bukan hanya karena pengemudinya, dapat pula pengemudi atau pengendara selalu dituntut karena mengapa sebelumya tidak diperiksa terlebih dahulu. Karena kelalaian dan kesalahan yang dengan tidak disengaja ia membuat kesalahan. Misalnya saja rem yang tidak makan, stang stir patah, ban yang gundul dan lain sebagainya.
Jadi dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas ini maka faktor terbesar terletak pada diri sipengemudi itu sendiri, karena dialah yang berkewajiban untuk mengetahui situasi dan kondisi daripada alam, kendaraan, dan jalan yang akan dilewatinya.

Pengertian anak masih merupakan masalah actual dan sering menimbulkan kesimpangsiuran pendapat di antara para ahli hukum, karena baik dalam peraturan perundang-undangan maupun sarjana belum ada yang merumuskan secara jelas, namun di bawah ini penulis akan mengutip beberapa pendapat dan ketentuan tentang criteria seseorang yang belum dewasa.
Di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Pasal 1 ayat (1) tentag Peradilan Anak, dinyatakan bahwa : Anak adalah yang dalam perkara Anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun dan belum pernah kawin.

Sedangkan menurut Romli Atmasasmita ( 1983 : 34 ) berpendapat bahwa:
Selama ditubuhnya berjalan pertumbuhan dan perkembangan orang itu masih menjadi anak dan baru menjadi dewasa bila proses perkembangan dan pertumbuhan itu selesai. Jadi batas umur anak itu sama dengan permulaan menjadi dewasa yaitu 18 tahun untuk wanita dan 20 tahun untuk laki-laki. Seperti halnya di Amerika, Yugoslavia dan negara-negara barat lainya. Di Indonnesia umunya di ambil batas umur 15 tahun untuk dapat diterima, tetapi atas dasar biologis ilmiah batas umur 18 tahun sampai 20 tahun yang lebih tepat.

Sebagai pegangan sementara, maka yang dimaksud dengan anak dalam penulisan penelitian ini adalah mereka yang belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah kawin. Hal ini penulis didasarkan pada undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Dari pengertian tersebut, kenakalan anak dapat dirumuskan sebagai berikut :
Sebagai kelainan dalam tingkah laku serta perbuatan atau tindakan anak yang bersifat asocial dalam hal mana melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma social dan agama serta tindakan kejahatan yang patut dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di zaman era reformasi ini jumlah kendaraan maupun pengemudinya semakin lama semakin meningkat. Seperti kita lihat dijalan-jalan jumlah kendaraan yang hilir mudik juga simpang siurnya manusia lebih pesat bila di bandingkan dengan zaman sebelumnya. Hal in dapat dimengerti karena Negara dan masyarakat kita mengalami kemajuan di dalam lapangan social ekonomi.
Kemajuan dibidang lalu lintas ini tidaklah mengherankan, karena hal ini sudahlah sewajarnya dan sesuai serta seirama dengan kemajuan di Negara kita. Akan tetapi perkembangan yang menggembirakan ini menimbulkan pula problema yang harus kita hadapi dengan seksama dan perlu dicarikan jalan penanggulanganya.
Masalah pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan anak ialah mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tetapi hal ini banyak disorot oleh masyarakat ialah apa yang dinamakan pengebutan. Perkataan Ngebut atau pengebutan tidak ada dalam rumusan Undang-Undang, tetapi nama atau istilah ini diberikan oleh masyarakat, bagi mereka mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum dengan kecepatan yang tinggi dan melanggar aturan lalu lintas. Apa yang dinamakan pengebutan ini sering dilakukan oleh anak atau muda-mudi dikota-kota besar pada umumya dan di Maluku Tengah pada khususnya. Misalanya saja mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, memutar kendaraan sehendaknya, membunyikan suara kendaraan yang membisingkan, dan adakalanya secara demonstrative tidur-tiduran diatas kendaraan atau berdiri diatas kendaraan yang sedang berjalan kencang.
Sebelum membahas lebih jauh terlebih dahulu penulis akan meninjau apa yang menyebabkan anak itu berbuat demikian. Anak melakukan perbuatan atau tindakan pengebutan itu karena beberapa faktor :
-          Adanya kesempatan untuk melakukan tindakan tersebut.
-          Adanya rasa kemauan.
-          Adanya atau tersedianya alat yaitu kendaraan yang akan dipergunakan untuk tindakan ngebut itu.
Anak melakukan tindakan ngebut atau pengebutan itu karena adanya kesempatan. Kesempatan ini bukan saja mengenai waktu tapi juga misalnya adanya jalan yang lurus, lebar dan baik. Dengan adanya jalan yang demikian itu mereka menganggap mudah atau sesuai untuk tindakan pengebutan itu.
Disamping itu pula harus di ingat karena kurangnya pengawasan atau tidak sempurnanya alat pengawas jalan yang dimiliki oleh Polisi Lalu Lintas (POLANTAS) misalnya saja kendaraan yang dimiliki polisi tidak sebaik yang dimiliki oleh anak yang melakukan tindakan pengebutan tersebut. Jadi bagaiamana polisi dapat mengejar mereka yang melakukan tindakan pengebutan, dengan kondisi kendaraanya atau peralatanya yang demikian.
Janganlah dilupakan bahwa orang tualah yang pertama-tama memberikan peluang kepada anaknya untuk memakai kendaraan yang akhirnya dipergunakan untuk tindakan pengebutan. Misalnya saja orang tua yang membelikan kendaraan bermotor bagi anaknya tanpa memperhatikan untung ruginya. Untunglah kalau anak tadi menggunakan kendaraan bermotornya untuk maksud yang baik, misalnya untuk mengejar efisiensi waktu dan tenaga. Tetapi beberapa anak tertentu yang mengunakan kendaraan bermotor yang dipakainya itu baik miliknya atau milik orang tuanya atau juga milik temanya untuk melakukan apa yang dinamakan pengebutan.
Orang tua harus mengawasi anak yang menggunakan kendaraan bermotor agar jangan sampai dipergunakan untuk hal-hal yang merugikan dirinya atau orang lain. Kesempatan untuk melakukan tindakan pengebutan ini terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua. Misalnya saja ayah yang bekerja sedang si ibu mempunyai kesibukan-kesibukan sendiri, sehingga mereka melalaikan kewajiban pengawasan terhadap anaknya. Tindakan anak yang melakukan pengebutan bukanlah suatu hal yang terpuji.
Kalau kendaraan yang dipakai untuk tindakan pengebutan itu adalah milik orang tuanya atau miliknya sendiri, tidaklah terlampau menjadi persoalan kalau seandainya terjadi kerusakan terhadap kendaraan bermotor itu. Tetapi kalau kendaraan yang dipergunakan itu adalah milik orang lain misalnya saja milik temanya maka yang rugi adalah temanya itu. Tindakan pengebutan adalah suatu tindakan yang melanggar ketentuan pidan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yaitu Undang-Undang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan Pasal 283 yang berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengatuhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Pembentuk undang-undang memberikan penjelasan apa-apa tentang Pasal 283 ini, karena pembentuk undang-undang telah menganggap cukup jelas.
Kalau kita meninjau pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini erat sekali hubunganya dengan Pasal 493 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
 Barang siapa dengan melawan hukum merintangi orang lain bergerak dengan bebas di jalan umum atau bersama dengan bebas di jalan umum atau bersama dengan seorang atau beberapa orang kawan mendesakan dirinya pada orang lain. Walaupun orang itu menyatakan dengan tegas bahwa hal itu tidak dikhendakinya atau mengikuti orang lain itu dengan cara mengganggunya. Dipidan dengan pidana penjara selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.

Sebaiknya bagi anak yang telah dijatuhi hukuman kurungan berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 493 KUHP, dijatuhi saja hukuman denda, disamping itu juga diwajibkan lapor setiap hari atau waktu tertentu. Misalnya sesudah selesai jam sekolah dengan diberikan pengetahuan tentang peraturan dan Undang-Undang Lalu Lintas. Sedangkan bagi para pelanggar peraturan lalu lintas yang lain dari pada apa yang disebut Masyarakat pengebut yang dilakukan anak itu diberikan pengertian akan pentingnya pengetahuan tentang lalu lintas bagi dirinya sendiri dan juga orang bagi keselamatan orang lain. Atau dengan cara lain kepada pelanggar yang telah memiliki surat izin mengemudi (SIM) misalnya dengan menuliskan Pasal yang dilanggarnya pada SIMnya.

Jadi untuk mengurangi timbulnya apa yang dinamakan pengebutan ini, terutama orang tua, guru dan mereka yang bekerja dalam bidang yang berhubungan dengan anak memberikan contoh yang baik dan penataan kepada Undang-Undang dan peraturan Lalu Lintas.
Menurut data-data yang diperoleh dari Satlantas Polresta Maluku Tengah sekian banyak jenis pelanggaran-pelanggaran pidan yang terjadi di Maluku Tengah, kecelakaan lalu lintas memegang statistic yang paling tinggi.
Memang begitu banyaknya kerugian yang di derita oleh akibat yang ditimbulkan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas itu. Akibat itu bukan saja di derita oleh sikorban saja, misalnya mereka yang tertabrak, tapi juga akinbat yang menimpa diri dan harta benda sipemilik/pengemudi kendaraan itu sendiri.
Bukan saja akibat yang akan menimpa diri pribadi seseorang saja, tapi juga akibat timbulnya pelanggaran peraturan lalu lintas yang timbul karena ketidak disiplinan pengemudi akan menimbulkan akibat yang lebih jauh, misalanya ambruknya suatu jembatan yang akan mengakibatkan putusnya hubungan lalu lintas antara dua tempat atau lebih. Hal ini terjadi karena supir membawa muatan yang sangat jauh melebihi kekuatan dari pada jembatan yang di laluinya.
Akibat fatal lainya yang timbul karena pelanggaran lalu lintas, sperti runtuhnya jembatan, rusaknya jalan dan sebagainya, sedangkan akibat fatalnya bagi si pengendara itu sendiri.

Dalam rangka penanggulangan kejahatan anak ini pihak kepolisian tidak henti-hentinya menjalankan berbagai usaha menekan sidikit mungkin bahkan sampai terhapusnya sama sekali faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya kejahatan anak itu, usaha itu antara lain :
1.      Tindakan Pre-emtif Action, adalah pencegahan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong, dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai Faktor Korelatif Kriminogen (FKK) dan terjadinya pengguna untuk menciptakan suatu kesadaran dan kewaspadaan. Serta daya tangkal guna terjadinya kondisi prilaku dan norma pergaulan bebas dari penyalahgunaan peraturan lalu lintas dikalangan anak dan remaja.
2.      Tindakan Preventif, adalah pencegahan lebih baik daripada pemberantasan. Oleh karena itu perlu dilakuka pengawasan dan pengendalian untuk mencegah terjadinya kenakalan anak khusunya terhadap pelanggaran lalu lintas seperti pengebutan dijalan raya.
3.      Tindakan Repressif, adalah merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh apabila langkah-langkah melalui tindakan pre-emptif action dan tindakan prevebtif tidak berhasil. Tindaka repressif merupakan tindakan penegal hukum terhadap kenakalan anak yaitu khususnya terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas.
Tindakan repressif pada dasarnya adalah penindakan terhadap para pelajar yang melakukan tindak pidana terutama pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 45 KUHP dan Pasal 24 Undang-Undang No 3 tahun 1997 tentang Peradilah Anak yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 45 KUHP : jika orang yang dibawah umur dituntut karena melakukan tindak pidan ketika umurnya belum cukup enam belas tahun, dapatlah hakim : memerintahkan, supaya anak yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya atau walinya atau pemeliharanya dengan tidak dijatuhkan sesuatu pidana. Atau memerintahkan supaya anak yang bersalah itu diserahkan kepada Pemerintah dengan tidak dijatuhkan pidana, yakni jika tindak pidana itu masuk bagian kejahatan atau pelanggaran, yang disebut dalam pasal 489,490,492,496,497,503,505,514,517,519,526,531,532,536 dan 540, serta tindak pidan itu dilakukanya sebelum lalu dua tahun sesudah putusan yang menyalahkan dia berbuat salah satu pelanggaran itu atau sesuatu kejahatan menjadi tetap, atau memidana anak yang bersalah itu

Pasal 24 UU No.3 Tahun 1997 tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh.
Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

Keputusan-keputusan Pengadilan Anak yang diberikan sesuai dengan Pasal 45 KUHP, pada umumnya terdiri dari tiga macam yaitu :
Dikembalikanya anak itu kepada orang tuanya, ini dapat berupa pembebasan dan hukuman bersyarat. Diserahkanya anak itu pada pemerintah untuk dijadikan anak Negara dan dikrimkan kerumah pendidikan/Panti Sosial.
Dijatuhi hukuman, dan anak itu dikirimkan kerumah tahanan yang ada.




F.       Metodologi Penelitian
1.      Tipe Penelitian
Penelitian ini bersifat yurudis empiris, diperoleh dari data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari Satlantas Polres Maluku tengah dengan melalui pengamatan, dan wawancara.

2.      Teknis Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut :
a.      Studi Kepustakaan
Penulis mengumpulkan data sekunder yang diberikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tengah berupa data-data pelanggaran sepanjang tahun 2011, dari buku, majalah, artikel koran, data tersebut memiliki keterkaitan dengan permasalahan di tulis.
b.      Studi Lapangan
Penulisan mengumpulkan data primer yang diperoleh dari wawancara langsung dengan petugas terkait di Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tengah. Penulis melakukan kunjungan langsung ke Polres Maluku Tengah pada hari Senin, tanggal 22 November 2011.

G.     Sistematika Penulisan
Penelitian ini akan disajikan dengan sistematika sebagai berikut :
Pendahuluan, dalam bab ini berisikan latar belakang, permasalahan, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teoritis, metode penelitian, dan sistematika penulisan, serta daftar pustaka


Daftar Pustaka

Abdul Syani, 1997, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Raya, Jakarta.
Ali, Ahmad. 1999. Pengadilan dan masyarakat. Lembaga Penertiban UNHAS. Makassar.
Amin. 1952, Bertamasya Ke Alam Hukum.
Budiarto, dan Saleh. K. Wantjik. 1979, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Gahalia Indonesia, Jakarta.
_______, 1997, Undang-Undang Peradilan Anak, Sinar Grafika, Jakarta
Djajoesman,s, 1962, Polisi dan Lalu Lintas.
Meliana, A. Qiram Syamsuddin, 1989, Kejahatan anak, Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum, liberty, Yogyakarta
Rush Effendy, 1986, Azas-Azas Hukum Pidana, leppen UMi, Ujung Pandang.
Romli Atmasasmita, 1983, Problema Kenakalan Anak-Anak, Armico, Bandung
_______, 1992, Undang-Undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Citra Umbara, Bandung
Seedjono Dirdjosisworo, 1976, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
_______, 1985, Bunga Rampai Kriminologi, Armico, Bandung.
Serjono Soerkanto 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Jakarta.
Simanadjuntak, B,. 1979, Latar Belakang Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency), Alumni, Bandung.
Willis, Sofwan S, 1987, Problema Remaja dan Pemecahanya, Angkasa, Bandung.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar