selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kelas c masohi

selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kampus c masohi

Senin, 21 November 2011

MAHASISWA, PERGURUAN TINGGI DAN REFORMASI

Sejak tanggal 12 Mei 2010 lalu genap sudah 12 tahun peringatan tragedi trisakti, yaitu peristiwa penembakan mahasiswa saat melakukan demonstrasi menuntut lengsernya Soeharto dari jabatannya sebagai presiden yang sudah diembannya selama 32 tahun. Pada peristiwa yang telah menewaskan 4 orang mahasiswa Universitas Trisakti yaitu Elang Mulya Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie, yang kemudian dikenal sebagai ”Pahlawan reformasi”, merupakan babak baru sejarah perjalanan kehidupan negara Indonesia yang dikenal dengan Era Reformasi. Era yang diharapkan dapat memberikan harapan baru, semangat baru, era yang diharapkan akan terjadinya pemerintahan yang bersih, yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, era yang diharapkan dapat memberikan kedamaian, memberikan tingkat kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh anak negeri.

Saat ini, era Reformasi sudah berlangsung lebih dari satu dasawarsa, selama kurun waktu tersebut perjalanan menuju kearah sebagaimana yang menjadi tujuan awal reformasi seakan-alan kehilangan arah, kedamaian semakin menjauh, hal ini dapat terlihat dengan kerap terjadinya berbagai bentuk benturan baik fisik maupun non fisik di Indonesia yang katanya dikenal dengan penduduknya yang sopan dan ramah. Perang antar suku, perang antar desa, bahkan pertikaian antar daerahpun masih sering terjadi diberbagai daerah di Indonesia yang tidak jarang berakhir dengan kerusuhan berdarah. Degradasi moral yang ditandai dengan semakin mewabahnya penyakit KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) melanda hampir disetiap lembaga khususnya lembaga pemerintah seperti kasus Bank Century, kasus makelar pajak yang telah menyeret banyak pejabat diberbagai institusi termasuk di Direktorat jenderal pajak, kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain menjadi bukti nyata yang dapat dilihat dengan mata telanjang betapa bobroknya pengelolaan negeri ini.

Kamis, 17 November 2011

Pengantar Hukum Pidana Internasional

ASPEK HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Pembahasan mengenai aspek hukum dan hukum internasional di dalam kerangka pemikiran tentang hukum pidana internasional sengaja ditempatkan tersendiri didalam karya tulisnya. Hal ini di dasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1)  Hukum pidana internasional sebagai sub-disiplin miliki dua sumber hukum yaitu hokum yang berasal dari hukum pidana nasional dan hukum internasional.
(2) Kedua sumber tersebut telah membentuk kepribadian ganda ini tidak harus dipertantangkan, tetapi justru harus harus saling mengisi dan melengkapi didalam menghadapi masalah kejahatan internasional.
(3) Salah satu perwujudan nyata dari suatu interaksi antara hukum nasional dan hukum internasional terdapat pada lingkup pembahasan hokum pidana internasional dengan objek studi tindak pidana yang bersifat transional internasional.
(4) Pembahasan aspek hukum pidana nasional dan hukum internasional dalam lingkup hukum pidana internasional akan memberikan landasan berpijak bagi analisis kritis di dalam membahas konsepsi dan karaktereristik dari suatu tidak pidana internasional.
Lahirnya bebrapa Konvensi internasional yang menetapkan tindak pidana tertentu sebagai tindak pidana internasional mengandung makna dimulainya perjuangan untuk menegakkan hak dan kewajiban negara peserta konvensi atas isi ketentuan yang dituangkan didalam konvensi internasional tersebut. Salah satu kewajiban Negara peserta (sekalipun masih diperkenankan adanya reservation) khususnya bagi Indonesia ialah memasukannya hasil konvensi dimaksud kedalam lingkungan nasional dalam arti antara lain melaksanakan ritifikasi terlabih dahulu atas hasil konvensi, sebelum di tuangkan dalam bentuk suatu undang-undang ksususnya mengenai objek yang menjadi pembahasan di dalam konvensi tersebut.

Yurisprudensi Hukum Pidana

HUKUM PIDANA DALAM YURISPRUDENSI

BAB I
YURISPRUDENSI, ARTI DAN PERANANNYA BAGI HUKUM PIDANA
Tidak dapat disangkal bahwa tugas darpada seorang hakim adalah berbeda, berlainan dari pada tugas dan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Dapat dikatakan bahwa baik hakim maupun pembentuk undang-undang menentukan atau menetapkan hokum yang dapat diartikan dalam arti yang berbeda pula. Pembentuk undang-undang membentuk hokum secara in abstracto yaitu merumuskan peraturan hukum secara umu yang berlaku bagi semua orang yang tunduk pada ketentuan undang-undang. Lain halnya kedudukan hakim, ia sebaliknya yaitu menetapkan hukum secara in concreto dimana hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus.
Terkait hal ini, dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman telah menggariskan tentang tugas hakim sebagai berikut :
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih, bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.

WAJAH HUKUM INDONESIA

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang  hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di akhir tahun 2011 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.