selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kelas c masohi

selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kampus c masohi

Senin, 09 April 2012

FILSAFAT HUKUM

1.Pengertian Filsafat Hukum
Purnadi purbasaraka dan Soerjono Soekamto (1979: 11) mengatakan “filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai misalnya penyerasian antara ketertiban dan ketenteraman, antara kebendaan dengan keakraban, dan antara kelanggengan konservatisme dengan pembaharuan”.
Menurut Muhadi (1989: 10) : “filsafat hukum adalah falsafah tentang hukum, falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum secar mendalam sampai ke akar-akarnya secara sistematis.
Soedjono Dirdjosisworo (19884: 48) mengatakan filsafat hukum adalah pendirian atau penghayatan kefilsafatan yang dianut orang atau masyarakat atau negara tentang hakikat ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.
Van Apeldoorn 981975) menguraikan sebagai berikut : “filsafat hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan : apakah hukum itu? Ia menghendaki agar kita berpikir secara mendalam tentang tanggapan kita dan bertanya pada diri sendiri, apa yang sebenarnya kita anggap tentang hukum”.