Purnadi purbasaraka dan
Soerjono Soekamto (1979: 11) mengatakan “filsafat hukum adalah perenungan dan
perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian
nilai-nilai misalnya penyerasian antara ketertiban dan ketenteraman, antara
kebendaan dengan keakraban, dan antara kelanggengan konservatisme dengan
pembaharuan”.
Menurut Muhadi (1989: 10)
: “filsafat hukum adalah falsafah tentang hukum, falsafah tentang segala
sesuatu di bidang hukum secar mendalam sampai ke akar-akarnya secara
sistematis.
Soedjono Dirdjosisworo
(19884: 48) mengatakan filsafat hukum adalah pendirian atau penghayatan
kefilsafatan yang dianut orang atau masyarakat atau negara tentang hakikat
ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.
Van Apeldoorn 981975) menguraikan sebagai berikut :
“filsafat hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan : apakah hukum itu? Ia
menghendaki agar kita berpikir secara mendalam tentang tanggapan kita dan
bertanya pada diri sendiri, apa yang sebenarnya kita anggap tentang hukum”.