1. Teori Fiksi
Teori ini dipelopori oleh
sarjana jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861), tokoh utama aliran
sejarah pasa permulaan abaf 19. Menurut teori ini bahwa hanya manusia saja yang
mempunyai kehendak.
Selanjutnya dikemukakan
bahwa badan hukum adalah suatu abtraksi. Bukuan merupakan suatu hal yang
konkrit. Jadi karena hanya suatu abtraksi maka tidak mungkin menjadi suatu
subjek dari hubungan hukum, sebab hukum memberi hak-hak kepada yang
bersangkutan suatu kekuasaan dan menimbulkan kehendak berkuasa ( wilsmacht).
Badan hukum semata-mata hanyalah buatan pemerintah atau negara. Terkecuali
negara badan nhukum itu fiksi yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi
orang menghidupkannya dalam bayangan un tuk menerangkan sesuatu hal.
Dengan kata lain
sebenarnya menurut alam manusia selalu subjek hukum , tetapi orang menciptakan
dalam bayanganya, badan hukum selalu subjek hukum diperhitungkan sama dengan
manusia. Jadi, orang bersikap seoplah-olah ada subjek hukum yang lain, tetapi
wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan, sehingga
yang melakukan ialah manusia sebagai wakil-wakilnya.
2.
Teori Orgaan
Teori ini dikemukakan
oleh sarjana Jerman, Otto von Gierke (1841-1921), pengikut aliran sejarah dan
di negeri Belanda dianut oleh L.G.Polano. Ajaranya disebut leer der volledige
realiteit ajaran realitas sempurna.
Menurut Gierke badan
hukum itu seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan
hukum yaitu ’eine leiblichgeistige Lebensein heit’. Badan hukum itu menjadi
suatu ’verbandpersoblich keit’ yaitu suatu badan yang membentuk kehendaknya
dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ badan tersebut misalnya
anggota-anggotanya atau pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan
kehendaknya dengan perantaraan muklutnya atau dengan perantaraan tanganya jika
kehendak itu ditulis di atas kertas. Apa yang mereka (organen) putuskan, adalah
kehendak dari badan hukum. Dengan demikian menurut teori orgaan badan hukum
bukanlah suatu hal yang abstrak, tetapi benar-benar ada. Badan hukum bukanlah
suatu kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum itu suatu
organisme yang riil, yang hidup dan bekerja seperti manusia biasa. Tujuan badan
hukum menjadi kolektivitas, terlepas dari individu, ia suatu ’Verband
personlichkeit yang memiliki Gesamwille’. Berfungsi badan hukum dipersamakan
dengan fungsinya manusia. Jadi badan hukum tidak berbeda dengan manusia , dapat
disimpulkan bahwa tiap-tiap perkumpula/perhimpunan orang adalah badan hukum.
Ini bukan soal yang irriil, justru riil seperti orang dalam kualitasnya sebagai
subjek hukum. Sebab kualitas subjek hukum pada manusia juga tidak dapat
ditangkap dengan panca indera, dan bertindaknya tidak dengan kesatuan wujud
orang, tetapi orgaan dari orang itu yang bertindak. Begitu pula badan hukum
sebagai wujud kesatuan tidak bertindak sendiri melainkan orgaannya (bestuur,
komisaris, dan sebagainya). Tidak sebagai wakil, tetapi bertindak sendiri
dengan orgaanya. Yang berjual beli dan sebagainya adalah badan nhukum, bukal si
wakil.
3. Leer van het ambtelijk vermogen
Ajaran tentang herta
kekayaan yang dimiliki seseorang dalam jabatanya (ambtelijk vermogen): suatu
hak yang melekat pada suatu kualitas. Penganut ajaran ini menyatakan bahwa
tidah mungkin mempunyai hak jika tidak dapat melakukan hak itu. Dengan lain
perkataan, tanpa daya berkehendak (wilsvermogens) tidak ada kedudukan sebagai
subjek hukum. Ini konsekuensi yang terluas dari teori yang menitik beratkan
pada daya berkehendak. Untuk badan hukum yang berjehendak ilah para pengrusnya
maka pada badan hukum semua hak itu diliputi oleh penguru. Dalam kualitasnya
sebagai pengurus mereka adalah berhak, maka dari itu disebut ambtelijk
vermogen. Konsekuensi ajaran nini ialah bahwa orang belum dewasa dimana wali
melakukan segala perbuatan. eigendom ada pada curatele eigenaarnya adalah
curator. Teori ini dipelopori oleh Holder dan Binder, sedang di negeri Belanda
dianut oleh F.J.Oud. Teori ambtelijk vermogen itu mendekati teori kekayaan
bertujuan dari Brinz.
4.
Teori kekayaan bersama
Teori ini dikemukakan
oleh Rudolf von Jhering seorang sarjana Jerman pengikut aliran sejarah tetapi
keluar. Pe,mbela teori ini adalah marcel Pleniol dan Molengraaff, kemudian
diikuti Star Busmann, Kranenburg, Paul Scolten dan Apeldoorn. Teori kekayaan
bersama itu menganggap badan hukum sebagai kumpulanmanusia. Kepentingan badan
hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya. Menurut teori ini badan hukum
bukan abstraksi dann bukan organisma. Pada hakikatnya hak dan kewajiban badan hukum
adalah tanggung jawab bersama-sama. Harta kekayaan badan itu adalah milik
bersama seluruh anggota. Para anggota yang berhimpun adalah suatu kesatuan dan
membentuk suatu pribadi yang disebut badan hukum. Karena itu, badan hukum
hanyalah suatu kontruksi yuridis belaka. Pada hakikatnya badan hukum itu
sesuatu yang abstrak. Teori ini juga disebut propriete collective theorie
(Planiol), gezemenlijke vermogenstheorie (Molengraaff), Gezamenlijke
eigendomstheorie, teori kolektif (Utrecht), collectiviteitstheorie dan
bestemmingstheorie.
5. Teori Kekayaan Bertujuan
Teori ini timbul dari
colltiviteitstheorie. Teori kekayaan beretujuan dikemukakan oleh sarjana
Jerman, a. Brinz dan dibela oleh Van der Heijden. Menurut Brinz hanya manusia
yang dapat menjadi subjek hukum. Karena itu badan hukum bukan subjek hukum dan
hak-hak yang diberi kepada suatu badan hukum pada hakikatnya hak-hak dengan
tiada subjek hukum. Teori ini mengemukakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak
terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya (ada yang menjadi pendukung ha-hak
tersebut, manusia). kekayaan badan hukum dipandang terlepas dari yang
memegangnya. Di sini yang penting bukanlah siapa badanhukum itu, tetapi
kekayaan tersebut diurus dengan tujuan tertentu. Karena itu menurut teori ini
tidak peduli manusia atau bukan,tidak peduli kekayaan itu merupakan ha-hak yang
normal atau bukan, yang terpenting adalah tujuan dari kekayaan tersebut.
Singkatnya, apa yang disebut hak-hak badann hukum, sebenarnya ha-hak tanpa
subjek hukum, kerena itu sebagai penggantinya adalah kekayaan yang terikat oleh
suatu tujuan. Teori ini disebut ajaran Zweckvermogen atau teori kekayaan
bertujuan.
6. Teori kenyataan yuridis
Dari teori orgaan
timbulah teori yang merupakan penghalusan dari teori orgaan tersebut ialah
teori kenyataan yuridis (Juridische realiteitsleer). teori ini dikemukakan oleh
sarjana Belanda E.M. Meijers dan dianut oleh Paul Scolten, serta sudah
merupakan de heersende leer. Menurut Meijers badan hukum itu merupakan suatu
realitas, konkrit, riilo, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi
suatu kenyataan yuridis. Meijers menyebut teori tersebut sebagai teori
kenyataan sederhana, karena menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan
badan hukum dengan manusia itu terbatas sampai pada bidang hukum saja. Jadi
menurut teori kenyataan yuridis badan hukum adalah wujud yang riil, sama
riilnya dengan manusia.
7. Teori dari Leon Duguit
Menurut Duguit tidak ada
person-persoon lainya dari pada manusia-manusia individual. Akan tetapi
menusiapun sebagaimana perhimpunan dan yayasan tidak dapat menjadi pendukung
dari hak subjektif. Duguit tidak mengakui hak yang oleh badan hukum diberikan
dkepada subjek hukum tetapi melihat fungsi-fungsi sosial yang harus dilakukan
sebagai subjek hukum dan ia merupakan subjek hukum tanpa mendukung hak. Karena
hanya manusia adalah subjek hukum maka bagi Duguit hanya manusia yang menjadi
subjek hukum internasional.
Dari teori-teori mengenai badan hukum di atas dapat kita
menyimpulkan bahwasanya berbagai teori tadi berpusat pada dua bagian yaitu:
1. Teori yang menganggap badan hukum itu sebagai wujud nyata , artinya dengan
panca indera manusia sendiri, akibatnya badan hukum tersebut disamakan atau
identik dengan manusia. Badan hukum dianggap identik dengan organ-organ yang
mengrus ialah para pengurusnya dan mereka inilah oleh hukum diangap sebagai
persoon.
2. Teori yang menganggap
bahwa badan hukum itu tidak sebagai wujud nyata, tetapi badan hukum itu hanya
merupakan manusia yang berdiri di belakang badan huykum tersebut akibanya
menurut anggapan yang kedua ini jika badan hukum teresebut melakukan kesalahan
itu adalah kesalahan manusia-manusia yang berdiri di belakang badan hukum
tersebut secara bersama-sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar