Pengurus
Badan Eksekutif Mahasiswa membuat terobosan penting. Mengawali tahun 2012,
organisasi profesi para agent of change
ini meluncurkan website resmi
Di
situs yang beralamat di http://fakultashukumdarussalam.blogspot.com itu, Ketua
Umum BEM Fakultas Hukum Unidar Ambon Kampus C Masohi (Muhammad Ichsan),
mengatakan bahwa website resmi FH Hukum dimaksudkan sebagai wadah komunikasi
dan informasi untuk para Pengurus BEM FH yang tersebar di Unidar Ambon khususnya
Kampus C Masohi, dan sebagai adminnya yakni M. Husein Gazaly. Karepesina (Pengurus
BEM FH menjabat Ketua Devisi Hubungan Antar Lembaga)
Sebagai
‘rumah maya’ para Mahasiswa Fakultas Hukum, website ini diharapkan dapat
mempererat tali silaturrahmi sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk
meningkatkan integritas dan profesionalisme Mahasiswa Fakultas Hukum Unidar
Ambon.
“Besar
harapan kami, para Mahasiswa Hukum di lembaga Unidar Ambon bisa menghiasii
‘rumah maya’ ini dengan artikel hukum, informasi kegiatan, kisah menarik
selama menjadi Mahasiswa Fakultas Hukum, kegiatan BEM dan ragam informasi
lainnya,” kata Mohammad Ichsan.
Website
FH Unidar Ambon juga menyuguhkan berita. Ada dua jenis berita di sana, yakni
berita kegiatan BEM FH Unidar Ambon Kampus C Masohi dan artikel Hukum baik yang
bersumber dari Varia Peradilan maupun suber hukum lainnya.
BEM
Fak. Hukum Unidar Ambon Kampus C Masohi baru terbentuk pada tahun 2010. Cikal
bakalnya dirintis dua tahun sesudah itu, oleh rekan-rekan mahasiswanya Fakultas
Hukum Unidar Ambon Kampus C Masohi. Tahap awal pembentukan website ini dilalui
dengan susah-payah. Meski demikian, BEM FH tetap survive hingga kini.
Dalam perkembangan mutakhirnya, jumlah kunjungan Website FH
Unidar Ambon kian bertambah. Ini karena rekan-rekan Mahasiswa di bawah Lembaga
Unidar Ambon, maupun diluar lemabaga yang selalu membuka website kami untuk
membaca artikel atau yang lainnya.
coba sarankan ke ketua prodi yang baru bahwa fauktas Hukum juga harus ada yang namanya laboraturium.
BalasHapuskarena
Seorang sarjana hukum yang akan mempergunakan pengetahuannya dalam masyarakat harus mempunyai
“kemahiran analisa” (analytical skills). Ketidakmampuan secara cermat menganalisa suatu kasus hukum, adalah keluhan
umum yang diajukan terhadap lulusan (baru) fakultas hukum. Kritik masyarat tentang “tidak siap-kerja” para lulusan
fakultas hukum, berintikan keinginan kantor-kantor hukum untuk menerima bekerja lulusan yang mampu mempergunakan
“wawasan ilmu pengetahuan hukum” secara profesional analitis dalam kasus -kasusyang dihadapinya.