BATASAN KEWENANGAN PENGADILAN DALAM SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH
Abstrak
Persepsi yang selama ini dianut oleh
sebagian yuris mengenai kewenangan pengadilan (Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Agama) dalam sengketa hak milik atas tanah adalah “menyatakan
sertifikat hak milik tidak berkekuatan hukum”. Persepsi tersebut
dikuatkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 383
K/Sip/1971 tanggal 3 Nopember 1971 yang pada pokoknya menghasilkan
kaidah hukum bahwa kewenangan pengadilan dalam hal ini adalah menyatakan
sertifikat tidak berkekuatan hukum. Hal tersebut perlu ditinjau ulang
karena esensi dari peradilan perdata adalah menilai siapa yang berhak
dan siapa yang tidak berhak atas sebidang tanah terperkara, bukan
menilai keabsahan administratif penerbitan sertifikat dimaksud. Selain
itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah juga menggariskan bahwa kewenangan menyatakan suatu
sertifikat tidak berkekuatan hukum adalah BPN dengan dasar putusan atau
penetapan dari pengadilan.
https://docs.google.com/file/d/0B5DxaF_9ujxbbmYxQjdVSXhZZVU/edit?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar