selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kelas c masohi

selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kampus c masohi

Kamis, 07 Maret 2013

BATASAN KEWENANGAN PENGADILAN DALAM SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH

BATASAN KEWENANGAN PENGADILAN DALAM SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH
Drs. H. ARIDI, SH., M.Si. DAN M. NATSIR ASNAWI, S.HI.


Abstrak
Persepsi yang selama ini dianut oleh sebagian yuris mengenai kewenangan pengadilan (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama) dalam sengketa hak milik atas tanah adalah “menyatakan sertifikat hak milik tidak berkekuatan hukum”. Persepsi tersebut dikuatkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 383 K/Sip/1971 tanggal 3 Nopember 1971 yang pada pokoknya menghasilkan kaidah hukum bahwa kewenangan pengadilan dalam hal ini adalah menyatakan sertifikat tidak berkekuatan hukum. Hal tersebut perlu ditinjau ulang karena esensi dari peradilan perdata adalah menilai siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak atas sebidang tanah terperkara, bukan menilai keabsahan administratif penerbitan sertifikat dimaksud. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga menggariskan bahwa kewenangan menyatakan suatu sertifikat tidak berkekuatan hukum adalah BPN dengan dasar putusan atau penetapan dari pengadilan.
https://docs.google.com/file/d/0B5DxaF_9ujxbbmYxQjdVSXhZZVU/edit?usp=sharing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar