‘DEKONSTRUKSI’ KEADILAN ‘GENDER’
(Sebuah Filsafat Hukum Islam)
oleh : Erfani el Islamiy
Pengantar
Sayatan
yang memilukan, tak henti-hentinya ditorehkan kepada aparat penegak hukum
utamanya insan-insan pengadil, manakala mereka berhadapan dengan perkara yang
melibatkan perempuan kemudian putusannya dinilai tidak ‘memihak’ perempuan.
Tudingan yang menyudutkan kemudian mereka tuai, mereka dianggap tidak memiliki
apa yang ditermakan
sebagai sensitifitas gender, lebih sadis dari itu, mereka dilabel tidak melek
gender.
Pemaknaan
sensitiftas gender yang sering dikumandangkan itu, lebih bermaksud menunjuk
kalangan perempuan sebagai objeknya. Bagi mereka (yang menggaungkan keadilan
gender berlebihan), manakala berhadapan dengan hukum, perempuan senantiasa
dirugikan. Hak-hak mereka diabaikan karena dianggap ‘makhluk kelas dua’. Sikap
terhadap mereka pun cenderung kasar saat berhadapan dengan hukum keluarga,
menciderai halusnya psikis kaum hawa. Bagi mereka, pengadilan agama khususnya,
telah dinaungi oleh unsur warisan turun temurun yang disebut superioritas
laki-laki dan/atau ideologi patriarki yang mereka sebut fikih patriarkis,
sebaliknya perempuan berada di titik sobordinatif.
Hukum
keluarga Islam, yang muaranya banyak merangkum dari pendapat-pendapat hukum
(fikih-fikih) dari kalangan fuqaha’ yang notabene laki-laki itu, disinyalir
menjadi faktor kokohnya ‘budaya’ superioritas laki-laki di tengah-tengah
masyarakat muslim, tak pelak juga Pengadilan Agama. Belum lagi kalangan mufassirin yang
juga mayoritas laki-laki itu, dituding telah menambah terbenamnya akar
superioritas laki-laki di benak umat Islam, lewat tafsir-tafsir yang mereka
‘jihad’kan.
masukukan link....https://docs.google.com/file/d/0B5DxaF_9ujxbc2FCbVNxYzZ6bW8/edit?pli=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar