Perlakuan hukum terhadap manusia yang dikualifikasikan sebagai tersangka dan terdakwa menuntut ketepatan dan kebenaran secara prosedural, karena hal ini berimplikasi terhadap pemidanaan yang dijatuhkan dalam proses pengadilan. Dalam proses penyidikan harus dijamin adanya bukti-bukti yang cukup tentang posisi hukum terdakwa dengan perbuatan pidana yang terjadi, sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa dialah pelaku kejahatan (beyond reasobable doubt). Begitu pula dalam hal memperoleh barang bukti, aturan hukum mensyaratkan adanya prosedur yang sah. Pada umumnya negara hukum menentukan bahwa barang bukti yang yang diperoleh dengan cara melanggar hak-hak dasar yang ditentukan dalam konstitusi atau diperoleh secara illegal tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan dan prinsip ini dikenal dengan Exclusionary Rule.
selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kelas c masohi
Kamis, 29 September 2011
Ketua Muda Pidana Umum: “PENGADILAN MERUPAKAN KEKUASAAN”
Perlakuan hukum terhadap manusia yang dikualifikasikan sebagai tersangka dan terdakwa menuntut ketepatan dan kebenaran secara prosedural, karena hal ini berimplikasi terhadap pemidanaan yang dijatuhkan dalam proses pengadilan. Dalam proses penyidikan harus dijamin adanya bukti-bukti yang cukup tentang posisi hukum terdakwa dengan perbuatan pidana yang terjadi, sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa dialah pelaku kejahatan (beyond reasobable doubt). Begitu pula dalam hal memperoleh barang bukti, aturan hukum mensyaratkan adanya prosedur yang sah. Pada umumnya negara hukum menentukan bahwa barang bukti yang yang diperoleh dengan cara melanggar hak-hak dasar yang ditentukan dalam konstitusi atau diperoleh secara illegal tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan dan prinsip ini dikenal dengan Exclusionary Rule.
Senin, 26 September 2011
Pengantar Hukum Internasional
A. Pengertian Hukum Internasional
Pada
dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah
hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum
internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan
hukum perdata internasional.
Hukum
internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan
bersifat perdata.
Sedangkan
hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum
yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan
perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para
pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda.
(Kusumaatmadja, 1999; 1)
Minggu, 25 September 2011
BUNG KARNO, PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT INDONESIA

Hari lahirku ditandai oleh angka serba enam. Tanggal enam, bulan enam.
Adalah menjadi nasibku yang paling baik untuk dilahirkan dengan bintang
Gemini, lambang kekembaran. Dan memang itulah aku sesungguhnya. Dua
sifat yang berlawanan. Aku bisa lunak dan aku bisa cerewet. Aku bisa
keras laksana baja dan aku bisa lembut berirama. Pembawaanku adalah
paduan daripada pikiran sehat dan getaran perasaan. Aku seorang yang
suka mema'afkan, akan tetapi akupun seorang yang keras kepala. Aku
menjebloskan musuh-musuh Negara ke belakang jeruji besi, namun demikian
aku tidak sampai hati membiarkan burung terkurung di dalam sangkar. Pada
suatu kali di Sumatra aku diberi seekor monyet. Binatang itu diikat
dengan rantai. Aku tidak dapat membiarkannya! Dia kulepaskan ke dalam
hutan. Ketika Irian Barat kembali kepangkuan kami, aku diberi hadiah
seekor kanguru. Binatang itu dikurung. Kuminta supaya dia dibawa kembali
ke tempatnya dan dikembalikan kemerdekaannya. Aku menjatuhkan hukuman
mati,namun
aku tak pernah mengangkat tangan untuk memukul mati seekor nyamuk.
Sebaliknya aku berbisik kepada binatang itu, "Hayo, nyamuk, pergilah,
jangan kaugigit aku." Sebagai Panglirna Tertinggi aku mengeluarkan
perintah untuk membunuh. Karena aku terdiri dari dua belahan, aku dapat
memperlihatkan segala rupa, aku dapat mengerti segala pihak, aku
memimpin semua orang. Boleh jadi ini secara kebetulan bersamaan. Boleh
jadi juga pertanda lain. Akan tetapi kedua belahan dari watakku itu
menjadikan aku seseorang yang merangkul semuanya.
TINDAK PIDANA (DELIK)
Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan :
1. Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana.
2. Larangan
ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang
ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan
kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.
3. Antara
larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara
kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan erat pula.
“ Kejadian tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, dan
orang tidak dapat diancam pidana jika tidak karena kejadian yang
ditimbulkan olehnya.
Langganan:
Postingan (Atom)