Beberapa waktu lalu (07/02/13), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darussalam Ambon Kampus C Masohi mengadakan dialog ilmiah yang dihadiri oleh asisten II Bupati sebagai perwakilan Maluku Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi, Kodim 1502 Masohi, Kapolres Maluku Tengah, Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Masohi, Intansi terkait, Organisasi Kepemudaan dan Paguyuban Se-Maluku Tengah, Guru SMA dan SMP PKn Se-Kota Masohi, serta OSIS Se-Kota Masohi.
Tema
yang diangkat dalam dialog ilmiah tersebut adalah “RADIKALISME, ANARKISME DAN
TERORISME DITINJAU DARI SISI HUKUM DALAM BINGKAI NKRI”, dengan narasumber
yakni : Drs. M. Noer Tawainela (Budayawan dan Sosiolog Maluku), Hairudin Tomu,
SH (Hakim Pengadilan Negeri Masohi), Rusdi Abidin, SE (Pengkaji Informasi
Masyarakat yang juga salah satu dosen di Universitas Pattimura Ambon), dan
Dayanto, SH.,MH. (Dosen FH Universitas Darussalam Ambon) yang bertindak sebagai
moderator.
Dalam
dialog tersebut menurut salah satu narasumber yaitu Drs. M. Noer Tawainela
hukum hanya dapat melihat akibat dari konflik tetapi tidak mengkaji dari sumber
konflik, oleh karena itu dunia ini tidak dihancurkan oleh masalah yang besar
tetapi dengan hal yang kecil.Beliau menambahkan bahwa Terorisme bersumber dari
reaksi yang ditimbulkan oleh masyarakat akibat aksi struktural Negara.
Lalu
menurut narasumber kedua yaitu Hairudin Tomu, SH (Hakim PN Masohi) mengatakan
bahwa radikalisme, anarkisme, dan terorisme menimbulkan kekerasan, dalam hukum
pidana, radikalisme dan anarkisme belum ada undang-undang yang mengatur tentang
itu, tetapi dalam hal terorisme sudah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor :
15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, pasal 6 yang berbunyi “Dengan
sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan
harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
atau fasilitas internasional.”
Apabila
terjadi kekerasan sehingga menghilangkan nyawa orang, maka dapat dipidana
dengan pasal 338 tentang kejahatan terhadap nyawa orang yang berbunyi
“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan, dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara.
Lalu,
dalam segi sosiologi menurut Rusdi Abidin, SE (Kajian informasi masyarakat)
mengatakan bahwa sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan konflik
antara budaya dan konflik antar etnis di Indonesia, maka diperlukan adanya
pemahaman yang lebih mendalam mengenai fungsi dan peranan hukum dalam kehidupan
masyarakat yang berbentuk multi budaya dan multi etnis.
Dengan
demikian, persoalan paradigma pembangunan hukum nasional yang diterapkan
pemerintah, perlu menjadi bagian yang mesti dikaji secara komprehensif. Selain
itu, setiap warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama dalam upaya
pencegahan serta penanggulangan terhadap konflik antar budaya dan konflik antar
etnis di Indonesia.
Kegiatan
ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya Mahmud Ramia, SH (Wakil
Dekan Fakultas Hukum) yang menyatakan selama Fakultas Hukum berdiri di Unidar Ambon
dari tahun 2003, tidak pernah ada kegiatan seperti ini, tetapi Fakultas Hukum Unidar
Ambon Kampus C Masohi bisa mengadakan kegiatan ini, serta beliau menambahkan
bahwa kalau ada kegiatan dari Univeristas untuk kegiatan hukum, maka akan
dialikan semua di Masohi yang dikoordinir oleh BEM FH Kampus C Masohi.
Best Bitcoin casino site.
BalasHapusCasino website with 카지노 the best casino games and top bonuses. ⭐ septcasino Find the best bitcoin gambling site. ⭐ Top casino for new & 제왕 카지노 established players.