selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kelas c masohi

selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kampus c masohi

Rabu, 07 Desember 2011

Penelitian Hukum tentang Kecelakaan Lalulintas

PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Dalam suasana kemajuan teknik seperti sekarang ini peranan lalu lintas mempunyai arti yang sangat penting . hal ini bukan saja penting bagi kemajuan teknik semata-mata, tetapi erat hubunganx dengan umat manusia. Di zaman era reformasi ini dapat di bayangkan suatu kehidupan tanpa perhubungan lalu lintas. Banyak hal-hal yang memberikan keuntungan kepada kita dengan di ketemukannya sarana lalu lintas yang bermacam-macam dan banyak jumlahnya itu.

Dalam membicarakan lalu lintas, tidak dapat dilepaskan dari adanya kendaraan bermotor. Karena dengan kendaraan bermotor ini jarak yang jauh dapat ditempuh dalam waktu yang singkat. Banyak keuntungan yang kita dapat dari kendaraan bermotor ini, baik dari segi praktis maupun ekonomis. Dengan kendaraan bermotor segala sesuatu dapat ditempuh dengan cepat dan mudah. Siapapun merasa malas, seandainya ia harus pergi dari suatu tempat ke tempat lain atau dari suatu kota ke kota lain yang jauh jaraknya tanpa mempergunakan kendaraan bermotor.
Sangat terasa bahwa kendaraan bermotor memegang peranan penting baik di bidang ekonomi, pemerintahan maupun militer dan sebaiknya. Boleh dikatakan hampir semua kehidupan dan kebutuhan hidup kita menggunakan kendaraan bermotor. Suatu roda pemerintahan baru saja bisa berjalan lancar apabila sarana lalu lintas dan telekomunikasi berjalan dengan baik. Dengan makin banyaknya dan majunya peranan lalu lintas, terutama yang menggunakan kendaraan bermotor, diperlukan pengaturan yang lengkap dan efisien. Bentuk-bentuk alat pengangkutan ini bukan saja untuk pengangkutan di darat, tapi juga ada alat pengangkutan di laut dan di sungai, serta alat pengangkutan di udara.

Asas-asas Hukum Islam

Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkandung dalam kitab Al-Qur‟an dan Sunnah Rasulullah SAW. Setiap orang yang mengintegrasikan dirinya kepada Islam wajib membentuk seluruh hidup dan kehidupannya berdasarkan syari‟at yang termaktub dalam Al-Qur‟an dan As-Sunnah. Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qardhawi, syari‟at Ilahi yang tertuang dalam Al-Qur‟an dan Sunnah merupakan dua pilar kekuatan masyarakat Islam dan agama Islam merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang memiliki hubungan integral, utuh menyeluruh dengan kehidupan — idealnya Islam ini tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup.
Pengejawantahan syari‟at Islam atas dua sumber utama dan pertama syari‟at Islam Dewasa ini tidaklah semudah membalikkan tangan. Era mekanisasai dan modernisasi telah menempatkan manusia menjadi bagian dan perkembangan yang penuh dengan kontroversi, tantangan dan persaiangan — yang menyebabkan munculnya nilai dan kebutuhan baru bagi mereka yang tidak lagi sekedar sederhana. Eksistensi syari‟at Islam yang konsisten/ajeg pada prinsip dan asasnya tidaklah harus statis, tetapi justeru harus fleksibel dan dapat mereduksi perkembangan dan kemajuan kehidupan manusia.

Senin, 21 November 2011

MAHASISWA, PERGURUAN TINGGI DAN REFORMASI

Sejak tanggal 12 Mei 2010 lalu genap sudah 12 tahun peringatan tragedi trisakti, yaitu peristiwa penembakan mahasiswa saat melakukan demonstrasi menuntut lengsernya Soeharto dari jabatannya sebagai presiden yang sudah diembannya selama 32 tahun. Pada peristiwa yang telah menewaskan 4 orang mahasiswa Universitas Trisakti yaitu Elang Mulya Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie, yang kemudian dikenal sebagai ”Pahlawan reformasi”, merupakan babak baru sejarah perjalanan kehidupan negara Indonesia yang dikenal dengan Era Reformasi. Era yang diharapkan dapat memberikan harapan baru, semangat baru, era yang diharapkan akan terjadinya pemerintahan yang bersih, yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, era yang diharapkan dapat memberikan kedamaian, memberikan tingkat kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh anak negeri.

Saat ini, era Reformasi sudah berlangsung lebih dari satu dasawarsa, selama kurun waktu tersebut perjalanan menuju kearah sebagaimana yang menjadi tujuan awal reformasi seakan-alan kehilangan arah, kedamaian semakin menjauh, hal ini dapat terlihat dengan kerap terjadinya berbagai bentuk benturan baik fisik maupun non fisik di Indonesia yang katanya dikenal dengan penduduknya yang sopan dan ramah. Perang antar suku, perang antar desa, bahkan pertikaian antar daerahpun masih sering terjadi diberbagai daerah di Indonesia yang tidak jarang berakhir dengan kerusuhan berdarah. Degradasi moral yang ditandai dengan semakin mewabahnya penyakit KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) melanda hampir disetiap lembaga khususnya lembaga pemerintah seperti kasus Bank Century, kasus makelar pajak yang telah menyeret banyak pejabat diberbagai institusi termasuk di Direktorat jenderal pajak, kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain menjadi bukti nyata yang dapat dilihat dengan mata telanjang betapa bobroknya pengelolaan negeri ini.

Kamis, 17 November 2011

Pengantar Hukum Pidana Internasional

ASPEK HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Pembahasan mengenai aspek hukum dan hukum internasional di dalam kerangka pemikiran tentang hukum pidana internasional sengaja ditempatkan tersendiri didalam karya tulisnya. Hal ini di dasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1)  Hukum pidana internasional sebagai sub-disiplin miliki dua sumber hukum yaitu hokum yang berasal dari hukum pidana nasional dan hukum internasional.
(2) Kedua sumber tersebut telah membentuk kepribadian ganda ini tidak harus dipertantangkan, tetapi justru harus harus saling mengisi dan melengkapi didalam menghadapi masalah kejahatan internasional.
(3) Salah satu perwujudan nyata dari suatu interaksi antara hukum nasional dan hukum internasional terdapat pada lingkup pembahasan hokum pidana internasional dengan objek studi tindak pidana yang bersifat transional internasional.
(4) Pembahasan aspek hukum pidana nasional dan hukum internasional dalam lingkup hukum pidana internasional akan memberikan landasan berpijak bagi analisis kritis di dalam membahas konsepsi dan karaktereristik dari suatu tidak pidana internasional.
Lahirnya bebrapa Konvensi internasional yang menetapkan tindak pidana tertentu sebagai tindak pidana internasional mengandung makna dimulainya perjuangan untuk menegakkan hak dan kewajiban negara peserta konvensi atas isi ketentuan yang dituangkan didalam konvensi internasional tersebut. Salah satu kewajiban Negara peserta (sekalipun masih diperkenankan adanya reservation) khususnya bagi Indonesia ialah memasukannya hasil konvensi dimaksud kedalam lingkungan nasional dalam arti antara lain melaksanakan ritifikasi terlabih dahulu atas hasil konvensi, sebelum di tuangkan dalam bentuk suatu undang-undang ksususnya mengenai objek yang menjadi pembahasan di dalam konvensi tersebut.