selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kelas c masohi

selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kampus c masohi

Rabu, 27 Februari 2013

BEM FAKULTAS HUKUM UNIDAR AMBON KAMPUS C MASOHI MENGADAKAN KEGIATAN DIALOG ILMIAH


 
Beberapa waktu lalu (07/02/13), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darussalam Ambon Kampus C Masohi mengadakan dialog ilmiah yang dihadiri oleh asisten II Bupati sebagai perwakilan Maluku Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi, Kodim 1502 Masohi, Kapolres Maluku Tengah, Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Masohi, Intansi terkait, Organisasi Kepemudaan dan Paguyuban Se-Maluku Tengah, Guru SMA dan SMP PKn Se-Kota Masohi, serta OSIS Se-Kota Masohi.


Tema yang diangkat dalam dialog ilmiah tersebut adalah “RADIKALISME, ANARKISME DAN TERORISME DITINJAU DARI SISI HUKUM DALAM BINGKAI NKRI”, dengan  narasumber yakni : Drs. M. Noer Tawainela (Budayawan dan Sosiolog Maluku), Hairudin Tomu, SH (Hakim Pengadilan Negeri Masohi), Rusdi Abidin, SE (Pengkaji Informasi Masyarakat yang juga salah satu dosen di Universitas Pattimura Ambon), dan Dayanto, SH.,MH. (Dosen FH Universitas Darussalam Ambon) yang bertindak sebagai moderator.

Dalam dialog tersebut menurut salah satu narasumber yaitu Drs. M. Noer Tawainela hukum hanya dapat melihat akibat dari konflik tetapi tidak mengkaji dari sumber konflik, oleh karena itu dunia ini tidak dihancurkan oleh masalah yang besar tetapi dengan hal yang kecil.Beliau menambahkan bahwa Terorisme bersumber dari reaksi yang ditimbulkan oleh masyarakat akibat aksi struktural Negara.

PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI GLOBAL


PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI GLOBAL
Oleh : Alimuddin

PROLOG
Globalisasi membangun citra yang kita percayai kebenarannya, yang berbeda dengan citra-citra sebelumnya. Walaupun citra ini bukan merupakan realita, tetapi karena kita percayai kebenarannya, sangat menentukan prilaku manusia. Pengaruh yang sangat kuat dari globalisasi ini adalah melembaganya citra baru, yaitu perdagangan bebas akan memberikan kesejahteraan antar bangsa yang makin konvergen dan meningkat. Dunia dengan perdagangan bebas dalam arti kata seluas-luasnya, yaitu dunia tanpa batas. Pembatas yang kita miliki adalah terutama hanyalah kemampuan kita bersaing baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Pasar global harus diartikan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara pasar dalam negeri dan pasar luar negeri. Dunia hanya memiliki satu pasar, yaitu pasar global.
Citra budaya proteksi, yang dulu pernah menjadi argumen yang benar untuk meningkatkan kemampuan ekonomi nasional, sekarang sudah digeser dengan citra budaya baru, yaitu meningkatkan kapabilitas sumberdaya manusia dan iptek bangsa. Globalisasi akan menjadi “milik kita” jika kita berhasil membangun budaya bangsa yang bertumpukan pada peningkatan kemampuan bersaing, dan bukan pada ketergantungan atau proteksi.

PEMBAHARUAN HUKUM WARIS ISLAM OLEH HAKIM DI INDONESIA

PEMBAHARUAN HUKUM WARIS ISLAM
OLEH HAKIM DI INDONESIA
Oleh : Moh. Muhibuddin, S.Ag.,SH.,M.S.I *)
A.  Pendahuluan
Hukum waris Islam merupakan ekspresi penting hukum keluarga Islam, ia merupakan separuh pengetahuan yang dimiliki manusia sebagaimana ditegaskan Nabi Muhammad SAW. Mengkaji dan mempelajari hukum waris Islam berarti mengkaji separuh pengetahuan yang dimiliki manusia  yang telah dan terus hidup di tengah-tengah masyarakat muslim sejak masa awal Islam hingga abad pertengahan, zaman modern dan kontemporer serta di masa yang akan datang. [1]
Sejak sejarah awalnya (origin) hingga pembentukan dan pembaharuannya (change and development) di masa kontemporer hukum waris Islam menunjukkan dinamika dan perkembangannya yang penting untuk dikaji dan diteliti oleh para pemerhati hukum Islam. Bukan suatu hal yang kebetulan jika ternyata telah banyak pemerhati yang menulis dan mengkaji perkembangan hukum waris Islam dari berbagai aspeknya.
Kontak Islam dengan berbagai agama yang ada pada masa awal Islam hingga zaman kontemporer juga telah ikut mewarnai hubungan Islam dan non-Islam (baca: muslim dan non muslim). Bahkan juga mewarnai hukum Islam dalam relasinya dengan non muslim, termasuk di dalamnya hukum waris Islam.

Senin, 05 November 2012

AKTA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA

AKTA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)
A. Pendahuluan
Hukum pembuktian (law of evidence) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses ligitasi. Kompleksitas itu akan semamin rumit karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu (past event) sebagai suatu kebenaran (truth). Meskipun kebenaran yang dicari dalam proses peradilan perdata, bukan kebenaran yang absolut (ultimate truth), tetapi kebenaran yang bersifat relatif atau bahkan cukup bersifat kemungkinan (probable), namun untuk menemukan kebenaran yang demikian pun tetap menghadapi kesulitan (John. J. Cound, CS, 1985).
“Membuktian” adalah meyakinkan hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak dalam sutau perkara atau sengketa. Menburut M. Yahya Harahap, SH. (1991 :01), pembuktikan adalah kemampuan Penggugat atau Tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan atau dibantahkan dalam hubungan hukum yang diperkarakan. Sedangkan menurut R. Subekti (1978 :5) pembuktian adalah suatu daya upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakannya di dalam suatu perkara yang sedang dipersengketakan di muka pengadilan, atau yang diperiksa oleh hakim.
Dalam hukum, acara permbuktian mempunyai arti yuridis, yaitu memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya guna menemukan dan memberi kepastian tentang kebenaran (Sudikno Mertokusumo, 1998 : 109)