Menurut hukum Perkawinan Nasional Indonesia, status anak
dibedakan menjadi dua: pertama, anak sah. kedua, anak luar nikah.
Anak sah sebagaimana yang dinyatakan UU No. Tahun 1974 pasal 42: adalah dalam
anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 99 yang menyatakan : “ anak sah adalah : (a)
anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.(b). Hasil
pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri
tersebut.
Bila
dicermati secara analisis, sepertinya bunyi pasal tentang anak sah ini memimbulkan
kerancuan, anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan
yang sah. Bila dinyatakan “anak yang lahir akibat perkwinan yang sah” tidak ada
masalah, namun “anak yang lahir dalam masa perkawinan yang sah”ini akan
memimbulkan suatu kecurigaan bila pasal ini dihubungkan dengan pasal yang
membolehkan wanita hamil karenan zina, menikah dengan pria yang menghamilinya.
Perkawinan perempuan hamil karena zina dengan laki laki yang menghamilinya
adalah perkawinan yang sah. Seandainya beberapa bulan sesudah perkawinan
yang sah itu berlansung, lahir anak yang dikandungnya, tentu akan berarti anak
yang lahir anak sah dari suami yang mengawininya bila masa kelahiran telah enam
bulan dari waktu pernikahan.