selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kelas c masohi

selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kampus c masohi

Selasa, 27 Desember 2011

Budaya Musyawarah Mufakat Makin Luntur

 
  Sebanyak 560 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 128 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengikuti pengambilan sumpah janji jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2009).

 JAKARTA, KOMPAS.com - Saat memperingati Hari Konstitusi hari ini, Kamis (18/8/2011), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan pentingnya kembali mengembangkan budaya musyarawah untuk mufakat yang dinilai makin meluntur belakangan ini. Padahal, pola ini yang dikembangkan oleh para pendiri dan pendahulu ketika merintis Republik Indonesia.
Presiden mengungkapkan bahwa nilai budaya musyawarah dan mufakat langsung berasal dari Pancasila sebagai dasar negara. Pengambilan keputusan dengan konsensus dinilainya sebagai cara yang lebih tepat karena lebih memungkinkan mencapai win-win solution dalam berbagai persoalan.
Memang, lanjutnya, bisa jadi waktu yang ditempuh akan lebih lama. Namun, ruang yang tersedia untuk mendengarkan pandangan pihak lain akan menjadi proses yang baik untuk menemukan pilihan terbaik.
Presiden juga berharap agar seluruh proses pengambilan keputusan tidak biasa menggunakan metode pemungutan suara atau voting.

Rabu, 07 Desember 2011

Penelitian Hukum tentang Kecelakaan Lalulintas

PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Dalam suasana kemajuan teknik seperti sekarang ini peranan lalu lintas mempunyai arti yang sangat penting . hal ini bukan saja penting bagi kemajuan teknik semata-mata, tetapi erat hubunganx dengan umat manusia. Di zaman era reformasi ini dapat di bayangkan suatu kehidupan tanpa perhubungan lalu lintas. Banyak hal-hal yang memberikan keuntungan kepada kita dengan di ketemukannya sarana lalu lintas yang bermacam-macam dan banyak jumlahnya itu.

Dalam membicarakan lalu lintas, tidak dapat dilepaskan dari adanya kendaraan bermotor. Karena dengan kendaraan bermotor ini jarak yang jauh dapat ditempuh dalam waktu yang singkat. Banyak keuntungan yang kita dapat dari kendaraan bermotor ini, baik dari segi praktis maupun ekonomis. Dengan kendaraan bermotor segala sesuatu dapat ditempuh dengan cepat dan mudah. Siapapun merasa malas, seandainya ia harus pergi dari suatu tempat ke tempat lain atau dari suatu kota ke kota lain yang jauh jaraknya tanpa mempergunakan kendaraan bermotor.
Sangat terasa bahwa kendaraan bermotor memegang peranan penting baik di bidang ekonomi, pemerintahan maupun militer dan sebaiknya. Boleh dikatakan hampir semua kehidupan dan kebutuhan hidup kita menggunakan kendaraan bermotor. Suatu roda pemerintahan baru saja bisa berjalan lancar apabila sarana lalu lintas dan telekomunikasi berjalan dengan baik. Dengan makin banyaknya dan majunya peranan lalu lintas, terutama yang menggunakan kendaraan bermotor, diperlukan pengaturan yang lengkap dan efisien. Bentuk-bentuk alat pengangkutan ini bukan saja untuk pengangkutan di darat, tapi juga ada alat pengangkutan di laut dan di sungai, serta alat pengangkutan di udara.

Asas-asas Hukum Islam

Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkandung dalam kitab Al-Qur‟an dan Sunnah Rasulullah SAW. Setiap orang yang mengintegrasikan dirinya kepada Islam wajib membentuk seluruh hidup dan kehidupannya berdasarkan syari‟at yang termaktub dalam Al-Qur‟an dan As-Sunnah. Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qardhawi, syari‟at Ilahi yang tertuang dalam Al-Qur‟an dan Sunnah merupakan dua pilar kekuatan masyarakat Islam dan agama Islam merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang memiliki hubungan integral, utuh menyeluruh dengan kehidupan — idealnya Islam ini tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup.
Pengejawantahan syari‟at Islam atas dua sumber utama dan pertama syari‟at Islam Dewasa ini tidaklah semudah membalikkan tangan. Era mekanisasai dan modernisasi telah menempatkan manusia menjadi bagian dan perkembangan yang penuh dengan kontroversi, tantangan dan persaiangan — yang menyebabkan munculnya nilai dan kebutuhan baru bagi mereka yang tidak lagi sekedar sederhana. Eksistensi syari‟at Islam yang konsisten/ajeg pada prinsip dan asasnya tidaklah harus statis, tetapi justeru harus fleksibel dan dapat mereduksi perkembangan dan kemajuan kehidupan manusia.