Putusnya hubungan pernikahan pada
dasarnya diakibatkan oleh adanya perceraian, baik cerai kerena kematian maupun
karena cerai hidup melalui 2 cara yakni; cerai talak dan cerai gugat.
Perceraian tidak mudah untuk dilakukan, karena harus ada alasan-alasan kuat
yang mendasarinya. Cerai adalah terputusnya hubungan perkawinan antara suami
dan isteri.
1. Pasal 113 KHI, menyatakan perkawinan
dapat putus karena 1) Kematian; 2) Perceraian, dan 3) Atas putusan pengadilan.
2. Pasal 115 KHI dan Pasal 39 ayat 1 UU
No. 1 / 1974 menyatakan, bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dantidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak.
3. Pasal 114 KHI menegaskan, bahwa
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena
talak atau berdasarkan gugatan cerai.
Sementara
itu alasan-alasan perceraian termuat dalam pasal 116 KHI dan pasal 39 ayat 1 UU
No. 1 / 1974, antara lain:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau
menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak
lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan
yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman
penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman
atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan
atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
atau isteri.
6. Antara suami dan isteri terus menerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun
lagi dalam rumah tangga.
7. Suami melanggar taklik talak.
8. Peralihan agama atau murtad yang
menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Menurut
Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI macam-macam talak adalah sebagai
berikut:
1. Pasal 117 dalam KHI memut:Talak adalah
ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab
putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan
131 Kompilasi Hukum Islam;
2. Pasal 118 dalam KHI memuat :Talak raj’i
adalah talak ke satu atau kedua, dalam talak ini suami berhak rujuk selama
isteri dalam masa iddah.
3. Pasal 119 dalam KHI memuat :Talak
ba’in shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah
baru dengan bekas suaminya meskipun dalam keadaan iddah. Talak ba’in shughra sebagaimana
tersebut pada ayat (1) adalah :1) Talak yang terjadi qabla ad-dukhul 2) Talak
dengan tebusan atau khuluk; 3) Talak yang dijatuhkan oleh pengadilan agama.
4. Pasal 120 dalam KHI menyatakan:Talak
ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini
tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila
pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan
kemudian terjadi perceraian ba’da ad-dukhul dan habis masa iddahnya.
5. Pasal 121 dalam KHI memuat :Talak sunni
adalah talak yang dibolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang
sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
6. Pasal 122 dalam KHI memuat :Talak bid’i
adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam
keadaan haid, atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu
suci tersebut.
7. Pasal 123 dalam KHI memuat
erceraian itu
terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang
pengadilan.

8. Pasal 124 dalam KHI memuat
:Khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan pasal 116
KHI.
Cerai
Thalaq
Salah
satu bentuk perceraian adalah cerai talak. Talak sendiri dapat dilakukan oleh
seorang suami kepada istrinya. Talak sendiri dapat dilakkan suami kepada
isterinya sebanyak satu, dua, sampai tiga kali. Dalam al-Qur’an, Surat
al-Baqarah ayat 229, Allah SWT berfirman yang artinya “talak itu ada dua
kali, selanjutnya tahanlah secara baik atau ceraikanlah secara baik”. Dari
Firman Allah SWT di atas, dapat disimpulkan bahwa talaq yang di ucapkan
suami kepada isterinya boleh satu, dua, sampai tiga kali. Namun selaku catatan,
talaq yang diucapkan untuk ketiga kalinya tidak memungkinka lagi pihak keduanya
untuk kembali melakukan rujuk, karena talaq ketiga akan memutus total hubungan
perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.
Secara
harfiyah Thalak itu berarti lepas dan bebas. Dihubungkan dengan kata
thalaq dalam arti kata ini dengan putusnya perkawinan karena antara suami
dengan istri sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas dari ikatan
perkawinan yang mereka sebelumnya jalani. Secara terminologi, banyak kalangan
ulama yang mengemukakan pengertian talak. Menurut Al-Mahalli dalam kitabnya
Minhaj al-Thalibin (Amir Syarifuddin, 2009: hal 198), mengemukakan, bahwa thalaq
pada dasarnya adalah melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz thalaq
dan sejenisnya.
Rumusan
di atas sebenarnya telah mewakili rumusan pengertian thalaq dalam kitab-kitab
fiqh. Dalam artian ini, terdapat tiga kata kunci yang menunjukkan hakikat
perceraian yang bernama thalaq, yakni: Pertama; kata “melepaskan” atau
membuka atau menanggalkan mengandung arti bahwa thalaq itu melepaskan sesuatu
yang selama ini telah terikat dengan erat yaitu ikatan perkawinan.Kedua;
kata “ikatan perkawinan” mengandun arti bahwa thalaq itu mengakhiri hubungan
perkawinan yang selama ini terjadi antara pasangan suami dan istri. Ketiga;
kata “dengan lafaz tha-la-qa dan sama maksudnya dengan itu” mengandung
arti bahwa putusnya perkawinan itu melalui ucapan. Dan ucapan yang digunakan
adalah kata-kata thalaq tidak dengan: putus perkawinan bila tidak dengan cara
mengucapkan ucapan tersebut, seperti putus karena kematian.
Hukum
Talak
Talak
mempunyai beberapa hukum seperti dibawah ini:
1. Makruh.
2. Haram, apabila talak di jatuhkan oleh
suami terhadap isteri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaan suci setelah
isteri itu di campuri.
3. Sunnah, apabila suami sudah tidak mampu
lagi menunaikan tugasnya sebagai suami.
4. Wajib, apabila suami sudah bersumpah
dengan mengatakan ia tidak akan menggauli isterinya lagi atau karena
perselisihan antara suami isteri.
Macam-Macam
Thalaq
Adapun
macam-macam thalaq adalah sebaimana yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Thalaq Raj’I; Adalah suatu talak dimana
suami memiliki hak untuk merujuk isteri tanpa kehendaknya. Dan talak raj’i ini
disyaratkan pada isteri yang telah digauli. Hal ini sesuai dengan firman Allah
SWT yang artinya: “Tidak (yang dibolehkan rujuk) itu hanya dua kali, setelah
itu boleh rujuk lagi dengan cara yang patut atau menceraikannya dengan
cara yang baik-baik”. (Al-Baqarah :
2. Thalaq Bain Syughra; Adalah
talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya
meskipun dalam iddah. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah
ayat 230 yang artinya: “Maka jika (Suami) telah mentalaknya (tiga kali),
maka tidak halal baginya untuk kawin kembali sesudah itu, kecuali sesudah
perempuan tersebut kawin dengan laki-laki lain”.
Termasuk
thalaq Bain Syughra ini ada 3 macam, yaitu sebagai berikut :
1. Talak yang terjadi qabla didukhul;
adalah talak yang terjadi atas permintaan isteri terhadap pengadilan agama, dan
suami telah mencampuri isterinya.
2. Talak dengan tebusan atau khuluk; Khuluk
menurut bahasa berarti perpisahan isteri dengan imbalan harta. Kata tersebut
dari kalimat khala’ats tsauba (melepas baju), karena wanita diibaratkan
pakaian laki-laki. Menurut istilah khuluk adalah perceraian antara suami isteri
dengan membayar iwad (tebusan) dari pihak isteri, dengan mengembalikan mas
kawin yang pernah diterima dari suami atau dengan menebusnya atas kesepakatan
kedua belah pihak.
3. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan
Agama;Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atas permintaan isteri, untuk
itu lebih jelas pada keterangan berikut :
Fasakh:Adalah jatuh talak karena tuntutan
isteri kepada hakim (Pengadilan Agama) agar dijatuhkan cerai oleh hakim,
baik sebab kepergian maupun karena melanggar takliq talak, atau karena masuk
penjara. Di dalam buku nikah di Indonesia pada takliq talak dijelaskan bahwa
seorang wanita (isteri) boleh meminta fasakh (minta supaya diceraikan) oleh
pengadilan Agama apabila suami sewaktu-waktu :
1. Meninggalkan isteri selama dua tahun
berturut-turut.
2. Tidak memberi nafkah wajib kepada
isteri selama tiga bulan berturut-turut.
3. Menyakiti badan atau jasmani isteri.
4. Membiarkan atau tidak pedulikan isteri
selama enam bulan berturut-turut.
Demikian
agama Islam memberikan hak fasakh kepada seorang wanita, jika dia tidak ridha
karena :
1. Membawa madarat baginya dengan
perpisahan itu.
2. Akan menjerumuskan dirinya kepada yang
diharamkan Allah (antara lain berbuat serong).
3. Merasa tergantung, terkatung-katung
karena disia-siakan oleh suami.
Syiqaq:Adalah perceraian terjadi karena
keretakan antara suami isteri. Sedangkan perceraian itu diputuskan oleh hakim
(Pengadilan Agama), setelah berusaha mencari perdamaian (islah) antara kedua
belah pihak (isteri dan suami) melalui utusan masing-masing. Namun demikian,
perdamaian itupun tidak kemungkinan diperdapat lagi. Sebab-sebab terjadi Syiqaq
antara lain sebagai berikut :
1. Antara suami isteri mempunyai watak,
sehingga tidak dapat dipertemukan, dan masing-masing mempertahankan wataknya
dan tidak mau mengalah.
2. Disebabkan oleh suami, misanya
perlakuan suami yang amat sewenang-wenang terhadap isteri, hingga amat berat
bagi isteri untuk dapat bertahan sebagai isteri.
Bilangan
Talak
Bilangan
talak ada tiga macam, yaitu: Talak Satu, talak dua, dan talak tiga. Talak satu
dan talak dua di sebut dengan talak pas’i, yaitu talak yang terjadi antara
suami dan isteri dan boleh rujuk ketika dalam masa iddah. Adapun talak tiga
yang terjadi antara suami dan isteri, maka tidak boleh mengadakan rujuk di
antara keduanya pada masa iddah. Jika keduanya ingin kembali bersatu maka harus
di lakukan dengan akad nikah yang baru dan telah di selang orang lain.Talak
tiga meliputi tiga cara, sebagai berikut:
1. Suami menjatuhkan talak sebanyak tiga
kali pada waktu yang berbeda-beda.
2. Seorang suami menthlaq isterinya dengan
talak satu, setelah habis masa iddahnya isteri itu di nikahi kembali lagi,
kemudian di talak lagi.
3. Talak tiga dengan cara suami mengatakan
talak kepada isterinya dengan talak tiga pada sati waktu.
Kalimat
yang di pakai dalam talak ada dua macam, yaitu:
1. Sharih (terang) yaitu kalimat yang
tidak di ragukan lagi bahasa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
2. Kinayah (sindiran) yaitu kalimat yang
masih ragu-ragu boleh dikaitkan untuk perceraian nikh atau yang lainnya.
Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak di niatkan
untuk perceraian mak tidaklah jatuh talak.