Telaah
Aksiologi Demokrasi
Oleh: Dayanto*)
(Dosen Fakultas
Hukum Unidar Ambon)
Sekalipun telah
lebih dari 10 tahun kita berada di babakan pasca orde baru, namun diskursus
konsolidasi demokrasi masih memiliki nilai aktualitas yang kuat terutama ketika
perhatian kita lebih diarahkan kepada isu-isu populis kerakyatan seperti
perbaikan ekonomi yang menyentuh pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar
rakyat, pemberantasan korupsi, penuntasan kasus-kasus HAM, buruknya pelayanan
publik, dsb. Isu-isu ini nampak kontradiktif dengan publikasi dari Freedom
Institute bahwa saat ini Indonesia menjadi negara penganut dan menjalankan
demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah AS dan India, apalagi capaian ini
dikaitkan dengan fakta bahwa Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia
sehingga majalah “The Economics” mendaulat kaum muslim Indonesia sebagai
prototipe muslim moderat di dunia.
Dengan demikian isu konsolidasi demokrasi lebih
menghujam pada diskursus yang tidak saja ontologis, tetapi juga aksiologis, dan
metodologis secara sekaligus. Artinya isu konsolidasi demokrasi secara
sekaligus adalah diskursus mengenai apa yang menjadi tujuan (aksiologi) dari agenda konsolidasi
demokrasi ini serta bagaimana tahap menuju (metode) konsolidasi demokrasi yang
menjadi kesatuan logis dari tujuan konsolidasi demokrasi.
Tulisan ini menelaah secara singkat dua tipikal
demokrasi dilihat dari sisi aksiologi yang dibangun berdasarkan
asumsi-asumsinya yang khas.