AKTA
ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
Oleh
: Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H.
(Hakim
Pengadilan Agama Mojokerto)
A.
Pendahuluan
Hukum
pembuktian (law of evidence) dalam berperkara merupakan bagian yang
sangat kompleks dalam proses ligitasi. Kompleksitas itu akan semamin rumit
karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau
peristiwa masa lalu (past event) sebagai suatu kebenaran (truth).
Meskipun kebenaran yang dicari dalam proses peradilan perdata, bukan kebenaran
yang absolut (ultimate truth), tetapi kebenaran yang bersifat relatif
atau bahkan cukup bersifat kemungkinan (probable), namun untuk menemukan
kebenaran yang demikian pun tetap menghadapi kesulitan (John. J. Cound, CS,
1985).
“Membuktian”
adalah meyakinkan hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak
dalam sutau perkara atau sengketa. Menburut M. Yahya Harahap, SH. (1991 :01),
pembuktikan adalah kemampuan Penggugat atau Tergugat memanfaatkan hukum
pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan
peristiwa-peristiwa yang didalilkan atau dibantahkan dalam hubungan hukum yang
diperkarakan. Sedangkan menurut R. Subekti (1978 :5) pembuktian adalah suatu daya
upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran
dalil-dalil yang dikemukakannya di dalam suatu perkara yang sedang
dipersengketakan di muka pengadilan, atau yang diperiksa oleh hakim.
Dalam
hukum, acara permbuktian mempunyai arti yuridis, yaitu memberi dasar-dasar yang
cukup kepada hakim yang memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya guna
menemukan dan memberi kepastian tentang kebenaran (Sudikno Mertokusumo, 1998 :
109)