selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kelas c masohi

selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kampus c masohi

Senin, 05 November 2012

AKTA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA

AKTA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)
A. Pendahuluan
Hukum pembuktian (law of evidence) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses ligitasi. Kompleksitas itu akan semamin rumit karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu (past event) sebagai suatu kebenaran (truth). Meskipun kebenaran yang dicari dalam proses peradilan perdata, bukan kebenaran yang absolut (ultimate truth), tetapi kebenaran yang bersifat relatif atau bahkan cukup bersifat kemungkinan (probable), namun untuk menemukan kebenaran yang demikian pun tetap menghadapi kesulitan (John. J. Cound, CS, 1985).
“Membuktian” adalah meyakinkan hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak dalam sutau perkara atau sengketa. Menburut M. Yahya Harahap, SH. (1991 :01), pembuktikan adalah kemampuan Penggugat atau Tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan atau dibantahkan dalam hubungan hukum yang diperkarakan. Sedangkan menurut R. Subekti (1978 :5) pembuktian adalah suatu daya upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakannya di dalam suatu perkara yang sedang dipersengketakan di muka pengadilan, atau yang diperiksa oleh hakim.
Dalam hukum, acara permbuktian mempunyai arti yuridis, yaitu memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya guna menemukan dan memberi kepastian tentang kebenaran (Sudikno Mertokusumo, 1998 : 109)