selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kelas c masohi

selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kampus c masohi

Rabu, 28 Desember 2011

Penegakan Hukum & Tata Kelola Pemerintahan

PENEGAKAN HUKUM DAN
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK[1]

Oleh: Moh. Mahfud MD[2]

Hukum dan Pemerintahan dalam Kehidupan Bernegara
Di era modern, negara sebagai suatu organisasi kekuasaan keberadaannya dipahami sebagai hasil bentukan masyarakat melalui proses perjanjian sosial antara warga masyarakat. Keberadaan negara menjadi kebutuhan bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak individu warga negara serta menjaga tertib kehidupan sosial bersama. Kebutuhan tersebut dalam proses perjanjian sosial termanifestasi menjadi cita-cita atau tujuan nasional yang hendak dicapai sekaligus menjadi perekat antara berbagai komponen bangsa. Untuk mencapai cita-cita atau tujuan tersebut, disepakati pula dasar-dasar organisasi dan penyelenggaraan negara. Kesepakatan tersebutlah yang menjadi pilar dari konstitusi sebagaimana dinyatakan oleh William G. Andrew bahwa terdapat tiga elemen kesepakatan dalam kontitusi, yaitu (1) tentang tujuan dan nilai bersama dalam kehidupan berbangsa (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government); (2) tentang aturan dasar sebagai landasan penyelenggaraan negara dan pemerintahan (the basis of government); dan (3) tentang institusi dan prosedur penyelenggaraan negara (the form of institutions and procedure).[3]
Agar negara yang dibentuk dan diselenggarakan dapat berjalan untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasional, dibentuklah organisasi negara yang terdiri dari berbagai lembaga negara, yang biasanya dibedakan menjadi cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun demikian, saat ini organisasi negara telah mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Teori Badan Hukum

1.    Teori Fiksi
 Teori ini dipelopori oleh sarjana jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861), tokoh utama aliran sejarah pasa permulaan abaf 19. Menurut teori ini bahwa hanya manusia saja yang mempunyai kehendak.
Selanjutnya dikemukakan bahwa badan hukum adalah suatu abtraksi. Bukuan merupakan suatu hal yang konkrit. Jadi karena hanya suatu abtraksi maka tidak mungkin menjadi suatu subjek dari hubungan hukum, sebab hukum memberi hak-hak kepada yang bersangkutan suatu kekuasaan dan menimbulkan kehendak berkuasa ( wilsmacht). Badan hukum semata-mata hanyalah buatan pemerintah atau negara. Terkecuali negara badan nhukum itu fiksi yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan un tuk menerangkan sesuatu hal.
Dengan kata lain sebenarnya menurut alam manusia selalu subjek hukum , tetapi orang menciptakan dalam bayanganya, badan hukum selalu subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia. Jadi, orang bersikap seoplah-olah ada subjek hukum yang lain, tetapi wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan, sehingga yang melakukan ialah manusia sebagai wakil-wakilnya.

Selasa, 27 Desember 2011

Budaya Musyawarah Mufakat Makin Luntur

 
  Sebanyak 560 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 128 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengikuti pengambilan sumpah janji jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2009).

 JAKARTA, KOMPAS.com - Saat memperingati Hari Konstitusi hari ini, Kamis (18/8/2011), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan pentingnya kembali mengembangkan budaya musyarawah untuk mufakat yang dinilai makin meluntur belakangan ini. Padahal, pola ini yang dikembangkan oleh para pendiri dan pendahulu ketika merintis Republik Indonesia.
Presiden mengungkapkan bahwa nilai budaya musyawarah dan mufakat langsung berasal dari Pancasila sebagai dasar negara. Pengambilan keputusan dengan konsensus dinilainya sebagai cara yang lebih tepat karena lebih memungkinkan mencapai win-win solution dalam berbagai persoalan.
Memang, lanjutnya, bisa jadi waktu yang ditempuh akan lebih lama. Namun, ruang yang tersedia untuk mendengarkan pandangan pihak lain akan menjadi proses yang baik untuk menemukan pilihan terbaik.
Presiden juga berharap agar seluruh proses pengambilan keputusan tidak biasa menggunakan metode pemungutan suara atau voting.