PENEGAKAN HUKUM DAN
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK[1]
Oleh: Moh. Mahfud MD[2]
Hukum dan Pemerintahan dalam Kehidupan Bernegara
Di
era modern, negara sebagai suatu organisasi kekuasaan keberadaannya
dipahami sebagai hasil bentukan masyarakat melalui proses perjanjian
sosial antara warga masyarakat. Keberadaan negara menjadi kebutuhan
bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak individu warga negara
serta menjaga tertib kehidupan sosial bersama. Kebutuhan tersebut dalam
proses perjanjian sosial termanifestasi menjadi cita-cita atau tujuan
nasional yang hendak dicapai sekaligus menjadi perekat antara berbagai
komponen bangsa. Untuk mencapai cita-cita atau tujuan tersebut,
disepakati pula dasar-dasar organisasi dan penyelenggaraan negara.
Kesepakatan tersebutlah yang menjadi pilar dari konstitusi sebagaimana
dinyatakan oleh William G. Andrew bahwa terdapat tiga elemen kesepakatan
dalam kontitusi, yaitu (1) tentang tujuan dan nilai bersama dalam
kehidupan berbangsa (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government); (2) tentang aturan dasar sebagai landasan penyelenggaraan negara dan pemerintahan (the basis of government); dan (3) tentang institusi dan prosedur penyelenggaraan negara (the form of institutions and procedure).[3]
Agar
negara yang dibentuk dan diselenggarakan dapat berjalan untuk mencapai
tujuan atau cita-cita nasional, dibentuklah organisasi negara yang
terdiri dari berbagai lembaga negara, yang biasanya dibedakan menjadi
cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun demikian,
saat ini organisasi negara telah mengalami perkembangan yang sangat
pesat.