PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum yang mengatur masyarakat tidak mengalir secara langsung dari hukum dasar normative. Prinsip-prinsip abstrak itu harus diwujudkan dalam suatu tata hukum tertentu supaya berlaku. Untuk itu dibutuhkan pengolahan hukum oleh pembuat hukum (yuris), dan penetapan hukum oleh orang-orang yang berwenang.
Dalam menentukan apa yang harus menjadi peraturan hukum pertama-tama harus diperhatikan konteks social, yakni seluruh situasi sosial ekonomi masyarakat dalam zaman tertentu. Situasi konkret suatu masyarakat terjalin erat dengan sejarah dan jiwa bangsa tertentu. Dalam perkembangan kehidupan suatu bangsa dengan sendirinya timbullah suatu rasa hukum tertentu. Itu berarti bahwa dalam kehidupan bersama beberapa prinsip akan diberikan tekanan, sedangkan prinsip-prinsip lain kurang ditonjolkan.