selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kelas c masohi

selamat datang di website resmi fakultas hukum universitas darussalam ambon kampus c masohi

Selasa, 26 Juli 2011

TEORI HUKUM POSITIVISTIK DAN TEORI HUKUM SOSIOLOGIS DALAM PENCATURAN PERKEMBANGAN TEORI HUKUM.


PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum yang mengatur masyarakat tidak mengalir secara langsung dari hukum dasar normative. Prinsip-prinsip abstrak itu harus diwujudkan dalam suatu tata hukum tertentu supaya berlaku.  Untuk itu dibutuhkan pengolahan hukum oleh pembuat hukum (yuris), dan penetapan hukum oleh orang-orang yang berwenang.
Dalam menentukan apa yang harus menjadi peraturan hukum pertama-tama harus diperhatikan konteks social, yakni seluruh situasi sosial ekonomi masyarakat dalam zaman tertentu.  Situasi konkret suatu masyarakat terjalin erat dengan sejarah dan jiwa bangsa tertentu. Dalam perkembangan kehidupan suatu bangsa dengan sendirinya timbullah suatu rasa hukum tertentu.  Itu berarti bahwa dalam kehidupan bersama beberapa prinsip akan diberikan tekanan, sedangkan prinsip-prinsip lain kurang ditonjolkan.

Kamis, 21 Juli 2011

HIKMAH RAMADHAN

Marhaban ya Ramadhan”. Kalimat itu menggema di belahan dunia ini menandai datangnya bulan suci, bulan penuh berkah dan maghfiroh yang senantiasa ditunggu-tunggu umat muslim. Jika kita merenung, mengapa makna dari kata Ramadhan begitu besar dan mendalam seakan menjadi titik tumpu setiap umat atas sejuta harapan untuk kehidupan yang lebih baik pasca Ramadhan. Tidak heran, jika muara Ramadhan yang ditandai dengan “Idul Fitri” dijadikan sebagai hari kemenangan setiap umat yang menunaikannya.
Sawali Tuhusetya, berpendapat bahwa Ramadhan adalah “Sebuah momentum yang amat ditunggu-tunggu umat muslim di berbagai belahan dunia. Kehadiran bulan suci diharapkan akan memberikan ”pencerahan” baru setelah (hampir) setahun lamanya kita bersikutat dengan persoalan-persoalan duniawi yang tak jarang membuat kita abai terhadap nilai-nilai spiritual

Rabu, 20 Juli 2011

QUO VADIS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM?

1. Pendahuluan

“Geger!” Demikian ungkapan yang mungkin tepat untuk melukiskan suasana ingar-bingar dunia hukum di Indonesia pasca peristiwa pemutaran rekaman penyadapan atas ‘perselingkuhan hukum’ dalam proses pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi menjelang akhir penghujung tahun lalu. Betapa tidak, pemutaran rekaman yang disiarkan secara langsung ke berbagai stasiun televisi dan radio akhirnya membuktikan secara nyata bahwa mafia hukum itu ternyata benar adanya baik berupa wujud maupun jaringannya.

Syahdan, publik terkejut dan akhirnya menyeruak hingga turun ke jalan. Fenomena “Cicak versus Buaya” menjadi mahakarya sinetron teranyar di seantero negeri. Tak tanggung-tanggung, untuk meredam kontroversi hukum yang berlarut-larut ini, Presiden terpaksa mengeluarkan kebijakan untuk membentuk “Tim 8” menyusul dibukanya PO BOX 9949 dengan Kode “Ganyang Mafia”, hingga pembentukan “Tim Satgas Mafia Hukum”. Prestasi awal memang cukup menggembirakan. Tim Satgas kembali mempertegas betapa mafia hukum telah bersarang hingga ke sudut-sudut sel tahanan ketika mereka menemukan para terpidana kasus korupsi besar ternyata memiliki ruang tahanan yang mewah bak hotel bintang lima.